Pemilu 2024

Polres Bima Kembali Menangkap Satu DPO Kasus Pembakaran Logistik di Parado

Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin mengatakan, timnya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AH, di Kota Mataram, Kamis (29/2/2024).

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Penampakan kondisi logistik Pemilu yang diselamatkan dari kericuhan TPS di Kecamatan Parado Kabupaten Bima, Jumat (16/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Polres Bima menangkap satu tersangka dari 10 Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu di Kecamatan Parado, Rabu (14/2/2024) lalu.

Kasatreskrim Polres Bima AKP Masdidin mengatakan, timnya telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AH, di Kota Mataram, Kamis (29/2/2024).

"AH sudah lebih dahulu diamankan oleh Polda NTB selanjutnya kami menjemput," terang Masdidin saat dihubungi, Sabtu (2/3/2024).

Ia melanjutkan sebelumnya, sudah menetapkan 14 orang tersangka kasus pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado.

"Sekarang 5 orang yang sudah ditahan," tambahnya.

Baca juga: PROFIL M Nursiah yang Diprediksi Maju Jadi Calon Bupati Lombok Tengah Pilkada 2024, Hartanya Rp1,7 M

Sementara sembilan orang DPO masih dalam pengejaran oleh polisi. "Sisanya masih kami lalukan pengejaran," katanya.

Sebelumnya, 14 Orang warga Kecamatan Parado, Kabupaten Bima ditetapkan jadi tersangka TPS dan pembakaran puluhan kotak suara. Hingga kini baru lima orang yang sudah ditahan.

"14 tersangka ini dijerat kasus tindak pidana pemilu (Tipilu) sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 517, ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved