Pemilu 2024

Real Count DPRD NTB 1 Maret 2024: Segini Suara Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, PPP, PDIP

Berikut hasil suara real count KPU Pemilu 2024 DPRD Provinsi NTB hari ini data Sirekap versi 1 Maret 2024 pukul 20.00 Wita

TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Salah seorang warga memasukkan kertas suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara saat pemilihan di TPS 41 Grand Kodya, Kelurahan Jempong Baru, Kota Mataram, Rabu 14 Febaruari 2024. Berikut hasil suara real count KPU Pemilu 2024 DPRD Provinsi NTB hari ini data Sirekap versi 1 Maret 2024 pukul 20.00 Wita. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut hasil suara real count KPU Pemilu 2024 DPRD Provinsi NTB hari ini data Sirekap versi 1 Maret 2024 pukul 20.00 Wita.

Data berdasarkan progres 11.408 dari total 16.243 TPS atau setara data masuk 70,23 persen.

Partai Golkar berada di posisi puncak dengan raihan 233.166 suara atau 14,30 persen.

Di peringkat kedua ada Partai Gerindra yang menempel ketat dengan raihan 228.343 suara atau 14,00 persen.

PKS di posisi ketiga dengan 173.456 suara atau 10,64 persen.

Baca juga: Real Count DPR RI Dapil NTB II 1 Maret 2024: 8 Besar Sementara Suara Partai dan Caleg

Di posisi keempat, ada Partai Demokrat yang meraih 145.135 suara atau 8,90 persen.

PKB di posisi kelima, dengan raihan 123.954 suara atau 7,60 persen.

Ada PPP di posisi keenam yang meraih 123.354 suara atau 7,56 persen.

PDI Perjuangan di posisi ketujuh dengan 120.576 suara atau 7,39 persen.

Nasdem di posisi kedelapan dengan 114.062 suara atau 6,99 persen.

Baca juga: Real Count DPR RI Dapil NTB I 1 Maret 2024: PKS Tempel PAN, Johan Rosihan Pepet Syafrudin

Posisi kesembilan, PAN dengan 110.679 suara atau 6,79 persen.

Di posisi kesepuluh, Partai Perindo dengan 81.412 suara atau 4,99 persen.

Disclaimer

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved