Pemilu 2024
Real Count DPR RI Dapil NTB I 1 Maret 2024: PKS Tempel PAN, Johan Rosihan Pepet Syafrudin
PKB masih kokoh di posisi pertama dengan 101.675 suara atau 19,44 persen
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut selengkapnya real count KPU Pemilu 2024 DPR RI Dapil NTB I atau Pulau Sumbawa.
Hasil suara ini berdasarkan versi 1 Maret 2024 pukul 19.00 Wita data masuk 68,70 dengan progres 3.238 dari 4.713 TPS.
Tidak ada perubahan data dibandingkan hari sebelumnya.
PKB masih kokoh di posisi pertama dengan 101.675 suara atau 19,44 persen.
Di posisi kedua, bertengger Partai Nasdem yang meraih 58.019 suara atau 11,09 persen.
Baca juga: Real Count DPD RI Dapil NTB 1 Maret 2024: Petahana dan Pendatang Baru Masing-Masing Dapat 2 Kursi
PAN masih bertahan di zona kursi ketiga atau kursi terakhir dikuntit PKS yang hanya terpaut 86 suara.
PAN untuk sementara mengoleksi 56.827 suara atau 10,86 persen.
PKS di posisi keempat dengan raihan 56.741 suara atau 10,85 suara.
Suara Sementara Partai DPR RI Dapil NTB I
1. Partai Kebangkitan Bangsa: 101.675
2. Partai Gerakan Indonesia Raya: 51.280
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 34.819
4. Partai Golongan Karya: 47.059
5. Partai NasDem: 58.019
6. Partai Buruh: 3.270
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 43.302
8. Partai Keadilan Sejahtera: 56.741
9. Partai Kebangkitan Nusantara: 1.677
10. Partai Hati Nurani Rakyat: 5.196
11. Partai Garda Republik Indonesia: 4.033
12. Partai Amanat Nasional: 56.827
13. Partai Bulan Bintang: 32.882
14. Partai Demokrat: 32.857
15. Partai Solidaritas Indonesia: 8.433
16. PARTAI PERINDO: 3.416
17. Partai Persatuan Pembangunan: 9.876
24. Partai Ummat: 1.220
Peringkat Sementara Caleg
Caleg PKB Mahdalena mengisi kursi pertama dengan raihan 89.131 suara.
Kursi kedua, Mori Hanafi dari Nasdem yang meraih 40.564 suara.
Muhamad Syafrudin dari PAN, sebagai satu-satunya petahana kini menyodok ke zona kursi dengan raihan 44.484 suara.
Meski demikian, posisinya belum aman sebab ditempel ketat Johan Rosihan dari PKS dengan 39.690 suara.
Disclaimer
1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.