Pemilu 2024

Real Count DPRD NTB 29 Februari 2024: Golkar Nyaman di Puncak, PKB-PPP-PDIP Bersaing Ketat

Partai Golkar berada di posisi puncak dengan raihan 227.871 suara atau 14,15 persen

Tribunnews/Jeprima
Suasana pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 yang dihadiri sejumlah warga di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 43, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2024). Berikut hasil suara real count KPU Pemilu 2024 DPRD Provinsi NTB hari ini data Sirekap versi 29 Februari 2024 pukul 19.00 Wita. Data berdasarkan progres 11.407 dari total 16.243 TPS atau setara data masuk 70,23 persen. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut hasil suara real count KPU Pemilu 2024 DPRD Provinsi NTB hari ini data Sirekap versi 29 Februari 2024 pukul 19.00 Wita.

Data berdasarkan progres 11.407 dari total 16.243 TPS atau setara data masuk 70,23 persen.

Partai Golkar berada di posisi puncak dengan raihan 227.871 suara atau 14,15 persen.

Di peringkat kedua ada Partai Gerindra yang menempel ketat dengan raihan 224.292 suara atau 14,00 persen.

PKS di posisi ketiga dengan 170.535 suara atau 10,64 persen.

Di posisi keempat, ada Partai Demokrat yang meraih 143.239 suara atau 8,94 persen.

Baca juga: Real Count DPR RI Dapil NTB II 29 Februari 2024: Gerindra di Pucuk, Nasdem Klaim Kursi Terakhir

PKB di posisi kelima, dengan raihan 122.044 suara atau 7,62 persen.

Ada PPP di posisi keenam yang meraih 120.786 suara atau 7,54 persen.

PDI Perjuangan di posisi ketujuh dengan 117.398 suara atau 7,33 persen.

Nasdem di posisi kedelapan dengan 112.334 suara atau 7,01 persen.

Posisi kesembilan, PAN dengan 108.877 suara atau 6,80 persen.

Di posisi kesepuluh, Partai Perindo dengan 80.169 suara atau 4,99 persen.

Baca juga: PAN Salip PKS, Syafrudin Geser Johan Rosihan: Update Real Count DPR RI Dapil NTB I 29 Februari 2024

Disclaimer

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved