Pemilu 2024
Gerindra NTB Wakili 6 Parpol Serahkan Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu di 79 TPS Sekotong ke Bawaslu
Gerindra NTB), resmi menyerahkan bukti dugaan kecurangan pemilu di wilayah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menyerahkan bukti dugaan kecurangan pemilu di wilayah Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Berkas bukti dugaan kecurangan diserahkan oleh DPD Partai Gerindra diwakili Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Partai Gerindra NTB Sudirsah Sujanto dan Tim Pemantau Pemilu DPP Gerindra Alexander Koloai Narwada.
Bukti dugaan kecurangan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Barat pada Rabu (28/2/2024). DPD Gerindra NTB membawa bukti dugaan pelanggaran menggunakan kardus berwarna cokelat. Dalam kardus tersebut, berisi berkas-berkas yang dibagi ke dalam sembilan bagian. Setiap bagian dimasukkan ke dalam tas tembus pandang berwarna biru.
Baca juga: KPU Provinsi NTB Atensi Dugaan Pencurian Suara di Sekotong
Adapun bukti dugaan kecurangan pemilu tersebut berisi dugaan pelanggaran pada 79 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 227 TPS di Kecamatan Sekotong yang terdiri atas 225 TPS dan 2 TPS khusus.
Sudirsah Sujanto mengaku, penyerahan bukti dugaan pelanggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari gerakan yang dibangun enam partai politik yakni Gerindra, PKB, PAN, PKS, PPP, dan Demokrat saat mendatangi Mapolda NTB pada Senin (26/2/2024) malam.
"Kami ingin menginformasikan sebuah pelanggaran serius yang terjadi selama pelaksanaan pleno tingkat PPK pada tanggal 23 Februari 2024 di Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Pada proses pelaksanaan penghitungan/rekapitulasi suara tingkat kecamatan pada Pemilu Pemilu) di Sekotong, terjadi sejumlah kejadian yang mencurigakan dan berpotensi melanggar integritas pemilihan," jelasnya.
Sudirsah menguraikan sejumlah siasat terjadinya dugaan kecurangan pemilu di Sekotong, Lombok Barat. Pada saat operator (tim tabulasi) melakukan pengecekan suara pada aplikasi Sirekap terdapat Ketidaksesuaian hasil suara antara pleno PPK dan penghitungan di TPS.
Saat dilakukan pleno di tingkat PPK, tercatat bahwa jumlah suara yang dihasilkan, sebagaimana tertuang dalam formulir D hasil PPK, tidak sesuai dengan hasil yang tercatat pada formulir C-hasil di TPS. Perbedaan jumlah suara yang signifikan menurut Sudirsah menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara proses pleno di PPK dan penghitungan suara di tingkat TPS.
"Dari hasil penyandingan data pada C hasil dan D hasil oleh operator Sirekap Partai Gerindra terdapat kehilangan suara caleg dan Partai Gerindra sebanyak 573 dan ada penambahan suara di partai lain sekitar 5.203 dan hilangnya suara dari partai lain," bebernya.
Baca juga: Soal Dugaan Kecurangan Pemilu di Kecamatan Sekotong, Gerindra NTB Ingatkan soal Stabilitas Daerah
Pihaknya berpandangan, tindakan ini melanggar prinsip demokrasi dan integritas pemilihan umum. Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024. Tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Berdasarkan pelanggaran yang teridentifikasi, pihaknya merekomendasikan tindakan segera dari Bawaslu Kabupaten Lombok Barat untuk:
1. Kami merekomendasikan agar Bawaslu Kabupaten Lombok Barat Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelanggaran yang dilaporkan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut
terhadap hasil yang dihasilkan dari pleno PPK dan PPS di tingkat Kecamatan Sekotong.
2. Memberikan sanksi pidana kepada PPK Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
3. Memastikan integritas hasil pemilihan umum dengan meninjau ulang proses penghitungan suara di tingkat yang terkena dampak pelanggaran, serta memeriksa ulang kesesuaian formulir C-hasil, C-hasil salinan dan D-hasil, D-hasil salinan antara PPK dan TPS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.