Kemenkumham NTB

Ambil Peran Penting, Kanwil Kemenkumham NTB Fasilitasi Raperkada Kabupaten Dompu

Perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kumham NTB untuk zonasi Kabupaten Dompu memaparkan pasal-pasal yang menjadi catatan yang harus diubah.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Kemenkumham NTB
Tim Kanwil Kemenkumham NTB menggelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Dompu, bertempat di ruang Legal Drafter Kanwil NTB, Selasa (27/2/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

Karena itu, dalam rangka menindaklanjuti usulan 6 Rencana Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Dompu, Kanwil Kemenkumham NTB ambil langkah penting.

"Langkah penting yang diambil Kanwil Kemenkumham NTB adalah proses Pengharmonisasian. Harmonisasi sendiri adalah salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum," kata Ignatius MT Silalahi, kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB.

Hal ini diungkapkan saat Kanwil Kemenkumham NTB gelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Dompu, bertempat di ruang Legal Drafter Kanwil NTB, Selasa (27/2/2024).

Selain Kepala Divisi Yankumham, giat juga dihadiri Kepala Bagian Hukum Puri Adriatik Cassanova, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kumham NTB untuk zonasi Kabupaten Dompu, dan tentu saja perwakilan Pemerintah Kabupaten Dompu.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan, sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, dengan adanya perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi undang-undang nomor 13 tahun 2022, kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu raperda dan raperkada harus diharmonisasikan di Kantor Wilayah Kemenkumham.

Perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kumham NTB untuk zonasi Kabupaten Dompu memaparkan pasal-pasal yang menjadi catatan yang harus diubah, disesuaikan dan disepakati.

Menanggapi hal tersebut pihak pemrakarsa atau bagian hukum kabupaten dompu pada prinsipnya menerima hasil harmonisasi yang telah dilakukan dan akan segera menyesuaikan catatan-catatan yang diberikan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved