Pemilu 2024

Real Count KPU Terbaru DPD RI Dapil NTB, 2 Petahana Terancam, Mirah Makin Jauh Tinggalkan Gede Sakti

Untuk sementara, empat nama berpeluang lolos menjadi anggota DPD RI yakni TGH Ibnu Halil, Hj Evi Apita Maya, Muhammad Rifki Farabi, dan Mirah Midadan.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Tiga calon anggota DPD RI yang bersaing di Pemilu 2024, dari kiri ke kanan; H Lalu Suhaimy Ismy, H Achmad Sukisman Azmy, dan Mirah Midadan Fahmid. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Persaingan memperebutkan empat kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin ketat.

Berdasarkan hasil real count KPU terbaru tanggal 26 Februari 2024, pukul 01:01:06, dengan progres 12.540 dari 16.243 tempat pemungutan suara (TPS) atau 77,20 persen.

Untuk sementara, empat nama berpeluang lolos menjadi anggota DPD RI yakni dua petahana TGH Ibnu Halil dan Hj Evi Apita Maya.

Sementara dua lainnya merupakan anak muda pendatang baru yakni Muhammad Rifki Farabi, dan Mirah Midadan Fahmid.

Keempat calon DPD RI ini untuk sementara memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan (Dapil) NTB.

TGH Ibnu Halil yang merupakan petahana unggul di posisi pertama denga perolehan sementara 211.944 suara atau 10,91 persen.

Menyusul di posisi kedua Caleg petahana lainnya, Evi Apita Maya dengan 208.289 suara atau 10,72 persen.

Kemudian di posisi ketiga yakni putra TGB Zainul Majdi, Muhammad Rifki Farabi dengan 198.387 suara atau 10,21 persen.

Persaingan Sengit Kursi ke-4

(kiri ke kanan) TGH Ibnu Halil, Evi Apita Maya, Rifki Farabi, Lalu Gede Sakti, Mirah Midadan Fahmid.
(kiri ke kanan) TGH Ibnu Halil, Evi Apita Maya, Rifki Farabi, Lalu Gede Sakti, Mirah Midadan Fahmid. (TRIBUNLOMBOK.COM)

Sementara di posisi keempat atau kursi terakhir ada pendatang baru yakni Mirah Midadan Fahmid dengan 160.996 suara atau 8,29 persen.

Mirah bersaing ketat dengan politisi senior TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni alias Gede Sakti di posisi kelima dengan suara sementara 145.860 suara atau 7,51 persen.

Perebutan kursi keempat sangat ketat, karena Mirah Midadan mengejar suara Gede Sakti yang sebelumnya lebih unggul dan berada di posisi keempat.

Tapi Mirah Midadan memberi kejutan dengan menyalip suara politisi senior tersebut. Sampai tanggal 26 Februari, Mirah Midadan untuk sementara masih unggul.

2 Petahana Terancam Terpental

Achmad Sukisman Azmy (kiri) dan Lalu Suhaimy Ismy (kanan) dua petahana DPD RI yang maju kembali di Pemilu 2024.
Achmad Sukisman Azmy (kiri) dan Lalu Suhaimy Ismy (kanan) dua petahana DPD RI yang maju kembali di Pemilu 2024. (Dok.Istimewa)

Petahana Lalu Suhaimy Ismy berada di zona luar kursi karena tertinggal di posisi keenam dengan raihan 133.384 suara atau 6,87 persen.

Petahana lainnya Achmad Sukisman Azmy mengikuti di di bawahnya dengan 121.801 atau 6,27 persen.

Berikut ini perolehan suara sementara calon anggota DPD RI Dapil NTB

1. H. ACHMAD SUKISMAN AZMY, M.H. 121.801

2. Dr. AHMAD TURMUZI, S.S., M.Pd. 60.667

3. Hj. EVI APITA MAYA, S.H., M.Kn. 208.289

4. TGH. IBNU HALIL, S.Ag., M.Pd.I. 211.944

5. JAMHARI LATIF, S.E. 34.739

6. TGH. LALU GEDE MUHAMAD ALI WIRASAKTI AMIR MURNI, M.A. 145.860

7. BRIGJEN TNI (Purn.) LALU RUDY I. SRIGEDE, S.T., M.Si. 101.883

8. H. LALU SUHAIMI ISMY 133.384

9. MASKAHYANGAN 43.013

10. Hj. MAUREEN G. WENAS, S.E. 44.012

11. MIRAH MIDADAN FAHMID 160.996

12. TGH. MUHAIMIN YAHYA MUTAWALLI, S.Sos. 66.531

13. MUH RIFKI FARABI 198.387

14. MULYADI, S.P. 35.869

15. Dr. Drs. H. MUSA SHOFIANDY, S.H., M.M. 14.819

16. NURDIN RANGGABARANI, S.H., M.H. 91.941

17. Hj. NURHAIDAH 80.114

18. Drs. H. RIDWAN HIDAYAT 22.972

19. SA'ADATUL HAYATI PUTRI, S.K.G. 38.104

20. SABOLAH, M.Pd. 75.977

21. H. SUBUHUNNURI 15.032

22. TAUHID RIFA'I, S.Ag. 36.152

Disclaimer

1. Real Count KPU ini masih bersifat sementara, data masih terus berkembang sampai ada penetapan suara final dari KPU.

2. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

3. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved