Berita Lombok Tengah

Diduga Gelapkan BPKB, Oknum ASN di Samsat Praya Lombok Tengah Dilaporkan ke Polisi

Oknum ASN tersebut diduga tanpa konfirmasi mengambil dan menyerahkan BPKB pada saat sedang diurus dokumen mutasinya

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Konferensi pers penggelapan dokumen BPKB oleh oknum ASN yang bertugas di Samsat Praya di Praya, Minggu (25/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Seorang Oknum Aparatur Pengawai Negeri (ASN) yang berdinas di Samsat Praya Lombok Tengah diduga melakukan penggelapan dokumen BPKB milik warga atas nama Juanda.

Kuasa Hukum korban, Suparman mengatakan, pihaknya telah melaporkan oknum ASN inisial LFO atas dugaan penggelapan dokumen BPKB Mobil jenis Avanza Veloz tahun 2019.

"Kasus tersebut telah dilaporkan pada November 2023 dan sampai saat ini sedang dalam proses penyelidikan penyidik di Polres Lombok Tengah," jelas Suparman dalam konferensi pers di Praya, Minggu (25/2/2024).

Suparman menyebut kliennya dirugikan atas tindakan oknum ASN tersebut yang tanpa konfirmasi mengambil dan menyerahkan BPKB.

Baca juga: Polda NTB Hormati Putusan PN Mataram yang Menolak Praperadilan Tersangka Penggelapan Toko Elektronik

BPKB diserahkan kepada orang lain yang diduga kakak kandungnya inisial LFR yang merupakan pengusaha showroom di wilayah Mataram.

"BPKP itu tiba-tiba hilang di Samsat Praya saat proses mutasi atau balik nama yang diajukan klien saya," jelas Suparman.

Ia mengatakan peristiwa ini diketahui setelah korban menyuruh salah satu terdakwa Tedy dalam perkara penggelapan untuk menjual mobil miliknya yang dibeli di Jawa.

Namun, Tedy ternyata menjual mobil tersebut kepada pembeli inisial LFR warga di Kota Mataram, tanpa komunikasi dengan korban.

"Korban tidak pernah menerima uang atas penjualan mobil tersebut, sehingga melaporkan terdakwa Tedy asal Dompu atas dugaan kasus penggelapan mobil. Kasus ini telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah," katanya.

Baca juga: Mantan Ketua BPPD Lombok Tengah Ditahan karena Dugaan Penggelapan Mobil Travel dan Tiket MotoGP

Korban mengetahui mobil itu terjual, setelah diposting melalui media sosial LFR yang membeli mobil dari Tedy.

Juanda lalu berpura-pura menjadi pembeli dan setelah bertemu mobil kemudian dibawa ke Polres Lombok Tengah.

"Tedy yang menjual kepada LFR, namun korban tidak pernah menerima uang. Sehingga melaporkan dugaan kasus penggelapan mobil," tuturnya.

Selanjutnya, korban mendengar pengakuan LFR bahwa BPKB mobil didapat oknum ASN inisial LFO.

Korban pun merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Menurut mekanisme, ketika ada dokumen BPKB diajukan permohonan mutasi seseorang, seharusnya dilakukan konfirmasi terhadap pemohon pertama.

"Klien kami yang memperoleh dokumen pencabutan berkas mutasi dari Samsat daerah asal mobil ke Samsat Praya. Namun saat akan diambil, dokumen BPKB itu sudah pindah tangan," katanya.

Ia mengatakan kendaraan tersebut saat ini masih disita untuk proses persidangan.

Namun, BPKB masih di tangan rekan bisnis LFR sehingga pihaknya mempertanyakan proses perpindahan BPKB yang diajukan kliennya kepada orang lain.

"Ada dua persoalan dalam kasus ini yakni kasus penggelapan mobil yang diduga dilakukan Tedy. Kemudian dugaan kasus penggelapan dokumen BPKB yang dilakukan oknum ASN di Samtsat Praya. Kalau BPKB itu diserahkan tidak akan muncul persoalan ini," katanya.

Suparman mempertanyakan soal dokumen BPKB yang bisa dipindahtangankan tanpa diketahui pemohon pertama.

"Ada penyalahgunaan wewenang dilakukan oknum ASN di Samsat Praya yakni mengambil BPKB milik orang yang diserahkan kepada salah satu pengusaha showroom di Mataram yang patut kami duga adalah kakak dari LFO," tegasnya.

Korban Juanda mengaku dirinya dan FR sama-sama menjadi korban atas tindakan terdakwa Tedy.

Baca juga: Klarifikasi Kadus Taman Sari Lombok Timur Soal Tudingan Penggelapan BLT DD Rp 1,8 Juta

Namun, sebelumnya dia sempat akan dilaporkan balik atas dugaan kasus perampasan setelah membawa mobil itu ke polisi untuk disita atas laporan penggelapan yang dilakukan terdakwa Tedy.

"Saya yang beli mobil itu di Jawa untuk dijual di Lombok. Saya menyuruh Tedy jual mobil itu Rp180 juta, namun uang hasil penjualan saya tidak diterima. Mobil itu dijual Rp160 juta, informasinya," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsat Praya maupun Polres Lombok Tengah belum bisa dikonfirmasi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved