Polda NTB Hormati Putusan PN Mataram yang Menolak Praperadilan Tersangka Penggelapan Toko Elektronik
Hakim tunggal Kelik Trimargo pada sidang Kamis (25/1/2024) menyatakan permohonan Lusy ditolak untuk seluruhnya
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB menghormati putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menolak seluruhnya permohonan praperadilan Lusy.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut putusan itu membuktikan penyidik bekerja secara profesional.
Dia mengatakan proses penyidikan, penyitaan, dan penetapan Lusy sebagai tersangka kasus penggelapan sah secara hukum.
“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hakim tunggal Kelik Trimargo pada sidang Kamis (25/1/2024) menyatakan permohonan Lusy ditolak untuk seluruhnya.
Sebagai informasi, Lusy merupakan tersangk kasus penggelapan toko elektronik di Sumbawa pada tahun 2022.
Lusy tanpa hak waris yang sah maupun putusan pengadilan menjual barang-barang toko elektronik yang dimiliki adik dan adik iparnya.
"Kerugian korban mencapai ratusan juta," beber Syarif.
Lusy dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
"Tersangka kini sudah ditahan. Proses penyidikan tetap dilanjutkan dan kini berkasnya sedang dalam penelitian jaksa," tutup Syarif.
(*)
| Lirik Lagu Sumbawa Olat Labaong by Eenk Dea Pati - Ijo Den Bage |
|
|---|
| Lirik Lagu Sumbawa Basawai Ode - Tunas Pendi Panto Aku |
|
|---|
| Sosok Fadillah Ahmad Nur, Pemuda Asal Sumbawa Raih Penghargaan di Ajang Muda30 Awards |
|
|---|
| Kompolnas Datangi Polda NTB, Minta Penjelasan Penanganan Kasus Kematian Brigadir Esco |
|
|---|
| Lirik Lagu Sumbawa Pamuji by Eenk Dea Pati - Tu Telas Arap Pamendi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ilustrasi-palu-sidang-2222.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.