Polda NTB Hormati Putusan PN Mataram yang Menolak Praperadilan Tersangka Penggelapan Toko Elektronik

Hakim tunggal Kelik Trimargo pada sidang Kamis (25/1/2024) menyatakan permohonan Lusy ditolak untuk seluruhnya

pexels.com
Ilustrasi palu sidang. Hakim tunggal PN Mataram Kelik Trimargo pada sidang Kamis (25/1/2024) menyatakan permohonan Lusy ditolak untuk seluruhnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB menghormati putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menolak seluruhnya permohonan praperadilan Lusy.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut putusan itu membuktikan penyidik bekerja secara profesional.

Dia mengatakan proses penyidikan, penyitaan, dan penetapan Lusy sebagai tersangka kasus penggelapan sah secara hukum.

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan  sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hakim tunggal Kelik Trimargo pada sidang Kamis (25/1/2024) menyatakan permohonan Lusy ditolak untuk seluruhnya.

Sebagai informasi, Lusy merupakan tersangk kasus penggelapan toko elektronik di Sumbawa pada tahun 2022.

Lusy tanpa hak waris yang sah maupun putusan pengadilan menjual barang-barang toko elektronik yang dimiliki adik dan adik iparnya.

"Kerugian korban mencapai ratusan juta," beber Syarif.

Lusy dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

"Tersangka kini sudah ditahan. Proses penyidikan tetap dilanjutkan dan kini berkasnya sedang dalam penelitian jaksa," tutup Syarif.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved