Polda NTB Hormati Putusan PN Mataram yang Menolak Praperadilan Tersangka Penggelapan Toko Elektronik
Hakim tunggal Kelik Trimargo pada sidang Kamis (25/1/2024) menyatakan permohonan Lusy ditolak untuk seluruhnya
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB menghormati putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menolak seluruhnya permohonan praperadilan Lusy.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut putusan itu membuktikan penyidik bekerja secara profesional.
Dia mengatakan proses penyidikan, penyitaan, dan penetapan Lusy sebagai tersangka kasus penggelapan sah secara hukum.
“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hakim tunggal Kelik Trimargo pada sidang Kamis (25/1/2024) menyatakan permohonan Lusy ditolak untuk seluruhnya.
Sebagai informasi, Lusy merupakan tersangk kasus penggelapan toko elektronik di Sumbawa pada tahun 2022.
Lusy tanpa hak waris yang sah maupun putusan pengadilan menjual barang-barang toko elektronik yang dimiliki adik dan adik iparnya.
"Kerugian korban mencapai ratusan juta," beber Syarif.
Lusy dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
"Tersangka kini sudah ditahan. Proses penyidikan tetap dilanjutkan dan kini berkasnya sedang dalam penelitian jaksa," tutup Syarif.
(*)
730 Kasus Gigitan HPR di Sumbawa, Dua Warga Meninggal |
![]() |
---|
Fashion Kota Bima dan Kriya Kabupaten Sumbawa Wakili NTB di Ajang Kreativesia Nasional 2025 |
![]() |
---|
5 Fakta Ratusan Siswa di Sumbawa Keracunan MBG: Korban Dirawat di Puskesmas, Dapur Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Lirik Lagu Sasak Sayate by Netti Leskayanti - Lamen Oba Mo Kajangi |
![]() |
---|
Mandiq Penganten, Adat Lombok yang Tetap Lestari di Tanah Sumbawa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.