Mantan Ketua BPPD Lombok Tengah Ditahan karena Dugaan Penggelapan Mobil Travel dan Tiket MotoGP

Terlibat kasus penipuan tiket MotoGP, mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah berinisial IW kini ditahan Polda NTB.

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Mantan Ketua BPPD Lombok Tengah, IW (kanan) dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB beberapa waktu lalu di Polda NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah berinisial IW kini ditahan Polda NTB.

IW ditahan di Lapas Perempuan Mataram karena terseret dua kasus penggelapan dan penipuan.

IW diduga terlibat kasus penipuan tiket MotoGP Mandalika 2022 senilai Rp66 Juta dan penggelapan usaha mobil travel senilai Rp26 miliar.

"Iya ditahannya di Lapas Perempuan, dan itu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Senin (12/12/2022).

Berkas kasus penipuan tiket MotoGP Mandalika 2022 telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan menunggu lampu hijau untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Baca juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru di Bima Ditahan

Sedangkan untuk kasus penggelapan mobil travel, juga telah dinyatakan lengkap.

Penyerahan berkas kasus penggelapan mobil travel lengkap dengan barang bukti dua unit mobil Innova serta tersangka IW.

"Untuk kasus penggelapan mobil rental, sudah tahap 2, artinya tersangka dan barang bukti sudah di JPU," sambungnya.

Untuk diketahui, kasus penggelapan mobil yang dilakukan IW merugikan korbannya hingga Rp26 miliar.

Mobil-mobil tersebut diamanatkan korban ke IW untuk menjadi alat usaha travel, tetapi tidak dijalankan semestinya.

Sementara untuk kasus penipuan tiket MotoGP, IW diduga menipu korban dengan kerugian sebesar Rp66 juta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved