Berita Lombok Tengah

Diduga Gelapkan BPKB, Oknum ASN di Samsat Praya Lombok Tengah Dilaporkan ke Polisi

Oknum ASN tersebut diduga tanpa konfirmasi mengambil dan menyerahkan BPKB pada saat sedang diurus dokumen mutasinya

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Konferensi pers penggelapan dokumen BPKB oleh oknum ASN yang bertugas di Samsat Praya di Praya, Minggu (25/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Seorang Oknum Aparatur Pengawai Negeri (ASN) yang berdinas di Samsat Praya Lombok Tengah diduga melakukan penggelapan dokumen BPKB milik warga atas nama Juanda.

Kuasa Hukum korban, Suparman mengatakan, pihaknya telah melaporkan oknum ASN inisial LFO atas dugaan penggelapan dokumen BPKB Mobil jenis Avanza Veloz tahun 2019.

"Kasus tersebut telah dilaporkan pada November 2023 dan sampai saat ini sedang dalam proses penyelidikan penyidik di Polres Lombok Tengah," jelas Suparman dalam konferensi pers di Praya, Minggu (25/2/2024).

Suparman menyebut kliennya dirugikan atas tindakan oknum ASN tersebut yang tanpa konfirmasi mengambil dan menyerahkan BPKB.

Baca juga: Polda NTB Hormati Putusan PN Mataram yang Menolak Praperadilan Tersangka Penggelapan Toko Elektronik

BPKB diserahkan kepada orang lain yang diduga kakak kandungnya inisial LFR yang merupakan pengusaha showroom di wilayah Mataram.

"BPKP itu tiba-tiba hilang di Samsat Praya saat proses mutasi atau balik nama yang diajukan klien saya," jelas Suparman.

Ia mengatakan peristiwa ini diketahui setelah korban menyuruh salah satu terdakwa Tedy dalam perkara penggelapan untuk menjual mobil miliknya yang dibeli di Jawa.

Namun, Tedy ternyata menjual mobil tersebut kepada pembeli inisial LFR warga di Kota Mataram, tanpa komunikasi dengan korban.

"Korban tidak pernah menerima uang atas penjualan mobil tersebut, sehingga melaporkan terdakwa Tedy asal Dompu atas dugaan kasus penggelapan mobil. Kasus ini telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Lombok Tengah," katanya.

Baca juga: Mantan Ketua BPPD Lombok Tengah Ditahan karena Dugaan Penggelapan Mobil Travel dan Tiket MotoGP

Korban mengetahui mobil itu terjual, setelah diposting melalui media sosial LFR yang membeli mobil dari Tedy.

Juanda lalu berpura-pura menjadi pembeli dan setelah bertemu mobil kemudian dibawa ke Polres Lombok Tengah.

"Tedy yang menjual kepada LFR, namun korban tidak pernah menerima uang. Sehingga melaporkan dugaan kasus penggelapan mobil," tuturnya.

Selanjutnya, korban mendengar pengakuan LFR bahwa BPKB mobil didapat oknum ASN inisial LFO.

Korban pun merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved