Pemilu 2024

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Tinjau Proses Pemungutan Suara Ulang 6 TPS di Kota Mataram

Betty bersama rombongan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan KPU Kota Mataram mendatangi satu persatu TPS yang melakukan PSU.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos saat meninjau proses pemungutan suara ulang di Mataram, Sabtu (24/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Betty Epsilon Idroos meninjau langsung proses Pemungutan Suara Ulang (PSU), di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Mataram.

Betty bersama rombongan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan KPU Kota Mataram mendatangi satu persatu TPS yang melakukan PSU.

Betty mengatakan, dari pantauan yang dilakukan rata-rata tingkat partisipasi masyarakat untuk mencoblos ulang di atas 100 orang.

"InsyaAllah tingkat partisipasi di sini sepertinya karena dari 240 orang sudah 100 orang artinya cukup tinggi angka partisipasi di sini," kata Betty, Sabtu (24/2/2024).

Betty mengatakan, dari hasil monitoring dan laporan yang diterima, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat saat PSU pemerintah kelurahan setempat juga mengumumkan melalui pengeras suara.

"Masyarakat yang datang saya lihat dilayani dengan baik sesuai SOP yang kita terapkan," kata Betty.

Baca juga: Parpol Oposisi Mulai Bangkit di Indonesia, Pakar Hukum Tata Negara Menilai Sinyal Bagus

Terpisah, Anggota Bawaslu Kota Mataram Bambang Suprayogi mengatakan, alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU karena ditemukannya pemilih yang menggunakan hak pilih namun KTP berdomisili di luar Kota Mataram.

"Semua sama karena ada pemilih yang tidak memiliki hak menggunakan hak pilih lebih tepatnya berada KTP di luar Kota Mataram yang seharusnya masuk daftar pemilih tambahan, tapi tidak melakukan pindah memilih," jelas Bambang.

Bambang mengatakan, aturan penggunaan KTP untuk menyalurkan hak pilih antara 2019 dan 2024 memiliki perbedaan.

Jika 2019 masyarakat yang masuk sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP di atas jam 12:00, namun pada Pemilu 2024 yang bisa memilih menggunakan KTP adalah masyarakat yang berdomisili di kelurahan setempat.

"Biasanya ke-trigger (pemicu) di situ, bukan hanya di sini bahkan di seluruh Indonesia permasalahan hampir sama," kata Bambang.

PSU ini dilakukan untuk memurnikan suara pemilih ditingkat TPS, sehingga pemilik suara sah adalah yang benar benar berdomisili di wilayah tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved