Pemilu 2024

Bawaslu Minta 53 TPS di NTB Melakukan Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Provinsi NTB menyatakan ke-53 TPS yang diberikan saran melakukan PSU tersebut tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Seorang warga didampingi petugas KPPS memasukkan surat suara ke dalam kotak suara usai melakukan pencoblosan di Kota Mataram, Rabu 14 Februari 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang (PSU).

Ketua Bawaslu NTB Itratif mengatakan, usulan tersebut disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan temuan petugas Pengawas TPS di lapangan.

"Nanti KPU yang mengeluarkan keputusan PSU-nya, alasannya beda-beda," kata Itratif, Senin (19/2/2024).

Terpisah Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pengawasan, Parmas dan Humas Hasan Basri menjelaskan, 53 TPS yang diberikan saran melakukan PSU tersebut tersebar hampir di seluruh kabupaten/kota.

Baca juga: Hasil Real Count KPU Pileg DPR RI Dapil NTB I Hari Ini: Persaingan Sengit Kursi Terakhir

Saran perbaikan tersebut disampaikan kepada KPU secara berjenjang, mulai dari KPPS hingga ke KPU kabupaten/kota.

"Yang memberikan saran perbaikan petugas PTPS kepada KPPS, nanti KPPS kepada PPS, PPS kepada PPK dan PPK kepada KPU," jelas Hasan.

Setelah saran tersebut diberikan, selanjutnya KPU akan mempelajari saran tersebut apakah TPS tersebut dinilai harus melakukan pemungutan suara ulang atau hanya penghitungan suara ulang.

Hasan mengatakan, dari laporan sementara yang diterima jajaran Bawaslu di kabupaten/kota, pemungutan suara ulang yang sudah dilaksanakan ada di Kabupaten Dompu.

"Kalu penghitungan suara ulang itu di Kabupaten Sumbawa di TPS 3 dan TPS 4," kata Hasan.

Berikut 53 TPS yang diberikan saran perbaikan oleh Bawaslu untuk melakukan PSU.

Kota Mataram terdapat enam TPS yakni di TPS 22 Kelurahan Karang Baru, TPS 01 dan TPS 20 Kelurahan Mandalika, TPS 15 dan TPS 17 Kelurahan Turide serta TPS 13 Kelurahan Pagutan.

Lombok Utara hanya satu yakni TPS 12 Desa Sigar Penjalin. Sementara di Kabupaten Sumbawa terdapat enam TPS yakni TPS 11 Desa Stowe Berang, TPS 15 dan TPS 16 Desa Labuhan Sumbawa, TPS 41 Karang Dima serta TPS 4 dan TPS 7 Desa Kerato.

Lombok Timur dan Lombok Tengah masing-masing dua yakni TPS 14 Desa Lando dan TPS 2 Desa Bandok. Sementara di Lombok Tengah TPS 27 Desa Lendang Ape dan TPS 20 Desa Muncan.

Di Kota Bima TPS 7 Kelurahan Panggi dan di Kabupaten Dompu TPS 14 Desa Pekat. Sementara di Kabupaten Bima terdapat 34 TPS di Kecamatan Parado akibat kerusakan beberapa waktu lalu.

Penyebab PSU tersebut beragam diantaranya terdapat pemilih luar atau siluman yang melakukan pencoblosan di TPS tersebut dan kerusuhan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved