Pemilu 2024
KPU NTB Distribusi Logistik ke Daerah Rawan, TPS Terdampak Banjir Dipindah
Adapun prioritasnya daerah-daerah dengan tingkat kerawanan tinggi baik dari kondisi jalan maupun letak geografisnya
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)mendistribusikan logistik Pemilihan Umum (Pemilu) sejak 11 Februari 2024.
Ketua KPU NTB Ahmad Khuwailid mengatakan logistik kotak suara, surat suara, bilik suara dan kebutuhan lainnya sudah tersalurkan 40 persen.
Adapun prioritasnya daerah-daerah dengan tingkat kerawanan tinggi baik dari kondisi jalan maupun letak geografisnya.
"Terkait dengan distribusi logistik kita sudah lakukan pemetaan terkait dengan jalur distribusi rawan, itu tersebar di seluruh 10 kabupaten kota," kata Khuwailid, Senin (12/2/2024).
Baca juga: KPU Kota Bima Petakan 66 TPS Rawan Banjir dan Tergenang Air
Mantan Ketua Bawaslu NTB itu mengatakan untuk daerah terluar menggunakan perahu, sehingga pendistribusian dilakukan dengan pengawalan ketat dan pengepakan berlapis.
"Teknik packing-nya dimasukkan ke dalam plastik, dimasukan ke dalam sampul masukan ke plastik lagi," jelas Khuwailid.
Sementara itu Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Zainuddin Abdul Majid Mataram, mengeluarkan prediksi cuaca pada hari pemungutan suara 14 Februari di NTB akan diterjang hujan intensitas sedang hingga tinggi.
Untuk wilayah dengan kerawanan bencana alam tinggi, KPU NTB meminta agar TPS dipindahkan ke tempat yang lebih aman.
Baca juga: KPU Kerja Sama dengan PT Pos Indonesia Kirim Logistik ke TPS
Adapun beberapa daerah yang ditetapkan sebagai daerah rawan di antaranya Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu dan Kota Bima.
"Bukan merelokasi tetapi memindahkan titik TPS, apabila hari H itu terjadi hujan dan dapat mengganggu proses pemungutan suara, dan memungkinkan terjadi banjir harus dipindah," kata Khuwailid.
KPU NTB menyiapkan regulasi apabila pada hari pemungutan suara di wilayah tertentu ditimpa bencana alam, dan tidak mungkin untuk melakukan pemungutan suara maka disiapkan pemungutan suara susulan.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.