Pemilu 2024

Cek Hasil Penghitungan Suara via HP dan Web Menggunakan Aplikasi Sirekap

Adapun data hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dapat dicek melalui infopemilu.kpu.go.id

Tangkap layar
Antarmuka Sirekap KPU. Adapun data hasil penghitungan suara Pemilu 2024 dapat dicek melalui infopemilu.kpu.go.id. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Cek hasil penghitungan suara Pemilu 2024 melalui Sirekap

Penghitungan suara Pemilu 2024 dapat dilihat melalui aplikasi Sirekap yang dikembangkan KPU RI.

Penghitungan suara dimulai sekira pukul 14.00 waktu setempat di TPS usai pemungutan suara selesai pukul 13.00 pada 14 Februari 2024.

Adapun data hasil penghitungan suara dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id.

Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan, aplikasi Sirekap ini terdiri dari dua jenis, yakni Sirekap Mobile dan Web.

Pada setiap TPS akan ada dua orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ditugasi sebagai 'user' Sirekap.

KPPS bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap, melalui gawai masing-masing pada aplikasi Sirekap mobile berbasis Android.

Baca juga: Berapa Dana Operasional KPPS? Simak Besaran Uang Makan Minum, Transportasi, Hingga Pembangunan TPS

"Petugas KPPS memotret C1 plano di TPS dan memotret semua dokumen hasil yang dihitung KPPS dengan disaksikan para saksi dan pengawas, langsung diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU," kata Betty, Sabtu (10/2/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Betty menegaskan, bahwa aplikasi Sirekap hanya alat bantu penghitungan saja, bukan merupakan hasil resmi Pemilu.

"Sirekap adalah alat bantu untuk penghitungan suara di TPS."

"Sekali lagi, hanya alat bantu untuk merekam bukti dokumentasi C plano guna disampaikan ke publik melalui kanal KPU," jelasnya.

Sementara itu, hasil resmi Pemilu adalah penghitungan yang dilakukan berjenjang dari TPS hingga KPU RI, dan disaksikan oleh para saksi serta pengawas.

"Yang menjadi hasil resmi tetap penghitungan berjenjang dari TPS, direkap PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai KPU pusat yang dihadiri oleh saksi dan pengawas," jelas Betty lagi.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Data Penghitungan Suara di TPS Bisa Diakses Publik Lewat Aplikasi Sirekap

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved