Edarkan Sabu Depan Bandara Bima, Dua Pria Ditangkap Polisi

Polres Bima mengamankan dua pria berinisial SJ dan AR warga Desa Sembane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
Dok Humas Polres Bima
Polres Bima saat mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu. Kedua ditangkap di depan bandara Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.cok, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Polres Bima mengamankan dua pria berinisial SJ dan AR warga Desa Sembane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Keduanya ditangkap lantaran diduga mengedarkan sabu di depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) Bima, Kamis malam ( 8/2/2024).

Baca juga: Polisi Gerebek 3 Pria di Bima, Ada yang Tertangkap Basah Simpan Sabu

"Benar kami mengamankan saudara SJ dan AR, keduanya menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu 2,8 gram siap edar," Kata Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, Jumat (9/2/2024).

Keduanya diamankan berdasarkan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pengungkapan kasus ini juga berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Usai penyelidikan sesampainya di tim melihat keduanya sedang melintas menggunakan sepeda motor tepatnya di Jalan lintas Bima Sumbawa depan Bandara SMS Bima," tambahnya.

Baca juga: Warga Lombok Timur Ditangkap Polisi usai Kedapatan Memilik Sabu 195 Gram

Ia melanjutkan, saat diamankan salah satu terduga pengedar sempat membuang barang bukti tersebut untuk mengelabui petugas namun aksinya diketahui petugas.

"Saat ini keduanya bersama dengan sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved