Pemda Lombok Timur Naikkan Retribusi hingga 40 Persen, Pedagang Taman Rinjani Selong Protes
Retribusi yang dikenakan kepada pedagang naik menjadi Rp 100 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 60 ribu.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Muhammad Nasir
Sebelumnya, besaran retribusi yang dikenakan kepada pedagang yang berjualan secara permanen atau menggunakan lapak sekitar Rp 60 ribu per bulan. Kini, naik menjadi Rp 100 ribu per bulan. Demikian juga uang kebersihan dari sebelumnya Rp 3.000 menjadi Rp 5.000.
Sapruddin mengatakan kebijakan baru ini telah disosialisasikan dan para pedagang sejauh ini tidak merasa keberatan karena itu sudah menjadi kewajiban para pedagang yang berusaha di lokasi setempat.
"Tidak ada yang keberatan karena kami sudah melakukan sosialisasi sedari awal," ungkapnya.
Sapruddin menjelaskan sebelumnya penarikan retribusi bagi pedagang yang berjualan di Taman Rinjani Selong menjadi kewenangan Dinas Koperasi dan UKM, namun tahun ini diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup.
Dengan demikian, target PAD tahun 2024 sebesar Rp 3,3 miliar diyakini bisa tercapai.
Hanya saja, para pedagang mengeluhkan kehadiran para pengamen yang membuat para pengunjung tidak nyaman.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup Lombok Timur akan melakukan penertiban dan memasang imbauan di semua lapak agar pengamen tidak datang.
(*)
Pemda Lombok Timur Pastikan Berobat Cukup Pakai KTP |
![]() |
---|
Pemerintah Lombok Timur Mulai Cairkan THR untuk ASN, PPPK dan Non-ASN |
![]() |
---|
Pj Bupati Lombok Timur Janji Bereskan Utang Rp 80 Miliar Sebelum Masa Jabatan Berakhir |
![]() |
---|
Pj Bupati Lombok Timur Pastikan Program Strategisnya Tak akan Bebani Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.