Tata Cara Membuat Paspor Haji Lengkap dengan Daftar Syarat dan Biayanya

Prosedur permohonan paspor haji tidak jauh berbeda dari prosedur permohonan paspor biasa pada umumnya

Dok.Imigrasi Mataram
Suasana pelayanan pembuatan paspor akhir pekan di kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Sabtu (28/1/2023). Prosedur permohonan paspor haji tidak jauh berbeda dari prosedur permohonan paspor biasa pada umumnya. 

1. Membawa Paspor Lama (asli dan fotokopi halaman depan sebanyak 1 lembar);

2. Copy SPPH & BPIH;

3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4 tidak dipotong).

Ketentuan

Adapun Ketentuan Umum yang harus diketahui oleh calon jemaah haji antara lain:

1. Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman.

2. Calon Jemaah Haji yang telah memiliki paspor dan masih berlaku, minimal paspor tersebut masih mempunyai masa berlaku paling sedikit 6 bulan terhitung saat hari keberangkatan.

3. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan melalui M-Paspor (dapat di download di playstore) atau kolektif yang dikoordinir oleh Kantor Kementrian Agama.

4. Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 3 kata. Jika nama Calon Jemaah kurang dari 3 kata maka ditambahkan nama Ayah dan/atau nama kakek.

Biaya

Biaya permohonan paspor atau paspor untuk keperluan haji sebenarnya sama saja, nominal PNBP Tahun ini (2024) masih sama sebagai berikut :

1. Untuk permohonan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp. 350.000,-

2. Untuk paspor elektronik 48 halaman sebesar Rp. 650.000,- (paspor jenis ini dilengkapi chip elektronik dalam paspor nya).

3. Untuk Paspor sehari jadi sebesar Rp. 1.000.000,- ditambah biaya paspor reguler Rp. 350.000,- (Total Rp. 1.350.000,-)

Waktu

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 (empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.

Hal ini berarti, jika semua dokumen yang Anda ajukan lengkap dan tidak ada masalah, Anda dapat memperoleh paspor dalam kurun waktu maksimal empat hari kerja.

Namun ada beberapa hal terkait tenggat waktu terbitnya paspor yang perlu diketahui seperti :

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved