Tata Cara Membuat Paspor Haji Lengkap dengan Daftar Syarat dan Biayanya
Prosedur permohonan paspor haji tidak jauh berbeda dari prosedur permohonan paspor biasa pada umumnya
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini panduan tata cara membuat paspor haji dikutip dari laman resmi Kemenkumham NTB.
Pada dasarnya prosedur permohonan paspor haji tidak jauh berbeda dari prosedur permohonan paspor biasa pada umumnya.
Paspor RI yang diterbitkan oleh kantor imigrasi merupakan dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.
Hal ini juga berlaku ketika seorang WNI bepergian ke Arab Saudi dengan tujuan melakukan ibadah (haji) atau perjalanan rohani (umrah).
Jadi sebenarnya tidak ada perbedaan ya, sama saja jenis paspornya.
Baca juga: Cara Download Gratis Aturan dan Informasi Hukum di jdihn.go.id
Namun ada catatan penting atau ketentuan bagi calon jemaah haji yang telah memiliki paspor, dimana harus memperhatikan kembali masa berlaku paspornya.
Karena apabila perjalanan ibadah haji akan dilakukan H-6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis, maka yang bersangkutan harus segera melakukan perpanjangan paspor terlebih dahulu.
Permohonan Paspor atau paspor haji dapat dilakukan di seluruh Kantor Imigasi yang ada di wilayah terdekat anda. Kantor Imigrasi sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di setiap Provinsi.
Syarat
Adapun sejumlah persyaratan bagi penerbitan paspor baru antara lain sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) (asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4 tidak dipotong);
2. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar);
3. Akte Kelahiran, Surat Nikah, atau Ijazah terakhir (asli dan fotokopi 1 lembar);
4. Copy Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji (Surat Pendaftaran Pergi Haji/SPPH);
5. Copy Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau bukti setoran haji
Sementara untuk penggantian paspor persyaratannya sebagai berikut :
| Cuaca NTB Besok Sabtu 22 November 2025: Hujan Ringan di Wilayah Ini |
|
|---|
| Dishub NTB Tata Ulang Pelabuhan Bangsal Lombok Utara |
|
|---|
| Disnakertrans Sebut Pekerja di NTB Kini Lebih Terjamin Berkat JKP |
|
|---|
| Hemat Puluhan Miliar, Pemprov NTB Putuskan Sewa Mobil Listrik Rp14 Miliar untuk Pejabat Eselon II |
|
|---|
| Pejabat Gunakan Mobil Listrik Tahun 2026, Pemprov NTB Hemat Puluhan Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Layanan-Paspor-23.jpg)