Tata Cara Membuat Paspor Haji Lengkap dengan Daftar Syarat dan Biayanya

Prosedur permohonan paspor haji tidak jauh berbeda dari prosedur permohonan paspor biasa pada umumnya

Dok.Imigrasi Mataram
Suasana pelayanan pembuatan paspor akhir pekan di kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Sabtu (28/1/2023). Prosedur permohonan paspor haji tidak jauh berbeda dari prosedur permohonan paspor biasa pada umumnya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini panduan tata cara membuat paspor haji dikutip dari laman resmi Kemenkumham NTB.

Pada dasarnya prosedur permohonan paspor haji tidak jauh berbeda dari prosedur permohonan paspor biasa pada umumnya.

Paspor RI yang diterbitkan oleh kantor imigrasi merupakan dokumen resmi negara yang sah dan berlaku sebagai identitas diri Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri.

Hal ini juga berlaku ketika seorang WNI bepergian ke Arab Saudi dengan tujuan melakukan ibadah (haji) atau perjalanan rohani (umrah).

Jadi sebenarnya tidak ada perbedaan ya, sama saja jenis paspornya.

Baca juga: Cara Download Gratis Aturan dan Informasi Hukum di jdihn.go.id

Namun ada catatan penting atau ketentuan bagi calon jemaah haji yang telah memiliki paspor, dimana harus memperhatikan kembali masa berlaku paspornya.

Karena apabila perjalanan ibadah haji akan dilakukan H-6 bulan sebelum masa berlaku paspor habis, maka yang bersangkutan harus segera melakukan perpanjangan paspor terlebih dahulu.

Permohonan Paspor atau paspor haji dapat dilakukan di seluruh Kantor Imigasi yang ada di wilayah terdekat anda. Kantor Imigrasi sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di setiap Provinsi.

Syarat

Adapun sejumlah persyaratan bagi penerbitan paspor baru antara lain sebagai berikut :

1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) (asli dan fotokopi 1 lembar di kertas A4 tidak dipotong);

2. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar);

3. Akte Kelahiran, Surat Nikah, atau Ijazah terakhir (asli dan fotokopi 1 lembar);

4. Copy Surat keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji (Surat Pendaftaran Pergi Haji/SPPH);

5. Copy Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau bukti setoran haji

Sementara untuk penggantian paspor persyaratannya sebagai berikut :

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved