Pilkada 2024
Resmi! KPU NTB Umumkan Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Hari Pemungutan Suara 27 November
Tahapan Pilkada serentak sudah dimulai sejak 26 Januari 2024 dimulai dengan sosialisasi PKPU
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi mengumumkan jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Jadwal Pilkada berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengatakan tahapan sudah dimulai sejak 26 Januari 2024, untuk tahap awal saat ini adalah sosialisasi terkait PKPU Nomor 2 tahun 2024 tersebut.
"Gong pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai, tahapan pertama persiapan regulasi dan sosialisasi," kata Khuwailid, Senin (30/1/2024).
Berikut tahapan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024:
Persiapan
Perencanaan program dan anggaran belum dicantumkan tanggal pelaksanaan namun akan berakhir 26 Januari 2024.
Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dan perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan dan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS akan dimulai 24 April 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sesuai jadwal dari Bawaslu.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
Penyelenggaraan
Pemenuhan persyaratan dukungan pendaftaran calon perseorangan tanggal 5 Mei 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 24 Agustus 2024.
Pendaftaran pasangan calon tanggal 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
Penelitian persyaratan calon tanggal 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024.
Pelaksanaan kampanye tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.
Penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi resmi terkait buku registrasi perkara kepada KPU
Penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi resmi terkait buku registrasi perkara kepada KPU.
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.