Pemilu 2024
Pj Gubernur Sulsel Sebut ASN Boleh Hadiri Kampanye, Pakar Hukum Tata Negara: Dia Ngawur
Bahtiar mengatakan, ASN adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak politik untuk memilih calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden.
Sebab hal tersebut diduga melanggar aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilu.
Diantaranya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Tak hanya itu, aturan lainnya yakni UU ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang juga telah mengatur terkait netralitas ASN.
Feri membenarkan tidak ada kompromi atau alasan apapun untuk mebolehkan ASN berkampanye dan dukung mendukung calon. "Iya. Dia (Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin) ngawur," ucapnya.
Feri menyampaikan seharusnya hal tersebut menjadi temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Namun ia menyoroti pentingnya Bawaslu untuk mendalami perkara ini tanpa menunggu adanya aduan yang masuk.
"Harusnya itu temuan (Bawaslu). Bawaslu namanya saja pengawas tapi malah jadi penerima aduan," katanya.
Klarifikasi Pj Gubernur Sulsel
Sementara itu, dengan berkembangnya pemberitaan tersebut, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar memberikan klarifikasi resminya.
Dikutip dari situs resmi Sulselprov.go.id, Bahtiar menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus Netral dan tidak boleh memihak pada kandidat tertentu di Pemilu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel juga secara tegas melarang ASN ikut berkampanye.
Hal ini berulang kali ditegaskan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, dalam berbagai kesempatan. Bahtiar menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan tidak boleh berkampanye.
"ASN harus Netral, tidak boleh memihak, dan tidak boleh berkampanye," tegas Pj Gubernur Bahtiar, Jumat, 26 Januari 2024.
Bahtiar menegaskan, Netralitas juga harus ditunjukkan ASN dalam bersosial media. Tidak memberikan komentar bahkan like atau suka di postingan yang berbau kampanye.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pj Gubernur Sulsel Sebut ASN Boleh Hadiri Kampanye, Pakar: Melanggar Aturan dan Bisa Dipidana.
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.