Pemilu 2024

Pj Gubernur Sulsel Sebut ASN Boleh Hadiri Kampanye, Pakar Hukum Tata Negara: Dia Ngawur

Bahtiar mengatakan, ASN adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak politik untuk memilih calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden.

Editor: Sirtupillaili
Dok.sulselprov.go.id
Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Setelah Presiden Joko Widodo, kini Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin mengeluarkan pernyataan kontroversial soal netralitas pada Pemilu 2024.

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar membolehkan ASN di lingkup Pemprov Sulsel menghadiri kampanye. Akan tetapi selama kampanye berlangsung, ASN tak boleh menggunakan atribut kampanye.

Bahtiar mengatakan, ASN adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak politik untuk memilih calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“ASN punya hak politik boleh mencoblos. Bahkan di UU Pemilu boleh menghadiri kampanye tapi tidak boleh gunakan atribut dan tidak boleh artikulasikan,” jelas Batiar, Sabtu (13/1/2024).

Artikulasi yang dimaksudkan terkait gerak-gerik ASN atau melalui simbol tertentu. Di sisi lain, ASN juga terikat dengan aturan netralitas. Sehingga ASN menurutnya harus lebih paham menempatkan posisi.

“Di sisi lain hukumnya bilang harus netral. Ini harus diketahui kawan-kawan, kapan sebagai pribadi, kapan sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.

Baca juga: Tak Tunjukan Sikap Kenegarawanan, Pakar: Musuh Terbesar Jokowi adalah Ambisi Kekuasaannya

Pj Gubernur Bahtiar mengaku ASN harus lebih bijak memahami aturan netralitas. Dirinya tak ingin karir ASN lepas akibat kontestasi pemilu.

“Cinta dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan bahkan diartikulasikan secara simbolik maupun gesture. Jadi hati-hati masa karena pemilu karirmu jatuh,” ungkap Bahtiar.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin sudah mempertegas netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD.

Melanggar Undang-undang

Terkait pernyataan Pj Gubernur Sulsel itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai apa yang diucapkan Pj Gubernur Sulsel itu melanggar undang-undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Sebagai kepala daerah, Bahtiar diduga mengarahkan pemilih terlarang dalam berkampanye.

"Melanggar UU dan PKPU. Kepala daerah itu berpotensi mengarahkan pemilih terlarang dalam berkampanye," kata Feri, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/1/2024).

Feri mengatakan ucapan Pj Gubernur Sulsel itu tidak hanya bisa melanggar administrasi dan etika berpemilu tapi juga dapat dikenakan pidana.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved