Pemilu 2024
Caleg di Lombok Timur Bagikan Kartu BPJS ke Warga, Ini Penjelasan PAN dan Pihak BPJS
caleg Partai Amanat Nasional (PAN) di Lombok Timur, diduga melanggar peraturan Pemilu dengan memanfaatkan kartu BPJS sebagai alat kampanye.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
Ditegaskannya sejak 2022, upaya mendukung terlaksananya program Single Identity Number, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak fisik kartu
"Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin BPJS Kesehatan," ujar Catur.
Catur menambahkan bagi masyarakat untuk mengetahui status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan baik peserta Penerima Bantuan Iuran maupun peserta lainnya bisa melalui kanal Layanan yang resmi dari BPJS Kesehatan, diantaranya melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi Whatshapp) ataupun bisa datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Khusus untuk pendaftaran bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mendaftarkan diri melalui kantor desa setempat.
Baca juga: 4 Caleg DPRD Provinsi NTB Dihapus dari DCT, Ada yang Gunakan Identitas Palsu
Selain itu pihak BPJS Kesehatan Kantor Cabang Selong terus berupaya mengedukasi masyarakat dengan melakukan Sosialisasi secara masif kepada masyarakat baik secara langsung turun ke masyarakat melalui BPJS Keliling, maupun melalui media online dan media sosial, begitu juga dengan kolaborasi dengan pihak stakeholder.
"Dalam Upaya mengedukasi Masyarakat mengenai informasi penggunakan KTP untuk berobat ke Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan melakukan Program BPJS Kesehatan Keliling ke desa-desa disetiap harinya," kata Catur.
Catur juga menuturkan bahwa pihaknya telah koordinasi dan kerja sama dengan stakeholder baik fasilitas tingkat pertama dan tingkat lanjutan mengenai pemahaman yang sama terkait pelayanan BPJS Kesehatan sudah bisa diakses dengan menggunakan KTP/NIK.
"Selain sosialisasi kepada Masyarakat seluruh Fasilitas Kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ataupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan sudah berkomitmen untuk melayani peserta BPJS Kesehatan aktif dengan hanya menggunakan KTP/NIK yang tertuang dalam janji layanan yang sudah terpasang di masing-masing Fasilitas Kesehatan," jelasnya.
Terakhir, Catur menyampaikan bahwa media merupakan mitra yang selalu menjadi jembatan antara masyarakat dengan BPJS Kesehatan, untuk itu Catur berharap rekan media dapat membantu menyebarluaskan mengenai Informasi yang telah disampaikan sehingga masyarakat dapat teredukasi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.