Pemilu 2024

Caleg di Lombok Timur Bagikan Kartu BPJS ke Warga, Ini Penjelasan PAN dan Pihak BPJS

caleg Partai Amanat Nasional (PAN) di Lombok Timur, diduga melanggar peraturan Pemilu dengan memanfaatkan kartu BPJS sebagai alat kampanye.

|
TribunLombok.com/Istimewa
Ilustrasi kartu BPJS. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Salah satu oknum calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Lombok Timur menjadi bahan berbincangan di media sosial karena bagi-bagi kartu BPJS ke warganya.

Oknum itu mencetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri lalu diberikan kepada masyarakat di Dapil III Lombok Timur.

Sang oknum juga mengunggah setiap kegiatan pembagian BPJS ke masyarakat tersebut di media sosial pribadinya.

Perlu diketahui kartu BPJS yang dikeluarkan pihak dari BPJS Cabang Selong sendiri sudah tidak lagi berupa kartu fisik.

Terkait hal di atas, TribunLombok.com sedang berupaya meminta konfirmasi ke oknum caleg yang bersangkutan, namun belum mendapatkan penjelasan. 

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Lombok Timur melalui pengurus harian, Ubaidillah menyatakan sikapnya. 

Baca juga: Seorang Caleg DPRD Kota Mataram Jadi Tersangka, Berikut Penjelasan Bawaslu

"Saya informasikan sama yang bersangkutan dulu, nanti pribadi ajak dulu, dan saya juga bukan pengambil kebijakan di DPD, nanti kita kordinasikan dulu," ucap Ubaidillah menjawab TribunLombok.com, Jumat (26/1/2024).

Meski demikian, dia menitipkan pesan bagi 50 Caleg yang ada di PAN Lombok Timur untuk lebih berhati-hati lagi dalam berkampanye.

Ia mengimbau bagi para caleg agar menghindari setiap hal yang bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Supaya kita di PAN ini harus arif dan taat hukum tidak boleh berlebihan walaupun hanya kita mencari suara tapi bukan berarti segala macam cara kita bisa lakukan," singkatnya.

Informasi tambahan, para peserta Pemilu 2024 dilarang menggunakan fasilitas pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur beberapa larangan dalam kampanye. Seperti larangan memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye serta larangan menggunakan fasilitas pemerintah, termasuk tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Kata BPJS Selong

Terkait hal itu, Kepala Cabang BPJS Selong, Catur Wiguna mengklarifikasi bahwasanya kebijakan manajemen BPJS Kesehatan yang berlaku secara nasional tidak lagi menerbitkan kartu fisik sebagai identitas kepesertaan.

Cukup dengan kartu digital yang tersedia di aplikasi mobile JKN, bahkan untuk peserta yang sudah aktif kepesertaannya cukup menunjukkan KTP elektronik pada saat mengakses pelayanan kesehatan," kata Catur melalui keterangan tertulisnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved