Berita Lombok Timur

Status Perpanjangan HGU PT SKE di Sembalun Tak Jelas, Tanah 183 Hektar Mangkrak

Status perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) saat ini belum menemui kejelasan.

|
Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Dokumentasi lahan seluas 183 hektar yang saat ini dikelola PT SKE. Pemda sebut status perpanjangan HGU PT SKE di Sembalun tak jelas. 

"Masyarakat hitung dari tahun 1988, jangka waktu 25 tahun jadi dikira habis izinnya 2013, cuman perusahaan tetap ada penjaganya di sana jadi kemungkinan memang sudah perpanjangan izin," katanya.

Baca juga: Buntut Demo Tanah Eks HGU, Kades Lantan Bakal Bersurat ke BPN dan Bupati Lombok Tengah

Di awal-awal peralihan ke Sampoerna lokasi HGU PT SKE pernah ditanami bawang putih, sayur mayur, dan buah-buahan, akan tetapi masyarakat tidak mendapatkan pasar karena hasilnya langsung diekspor.

"Jadi hampir 25 tahun lebih itu hanya bagian green house beberapa teras saja yang ditanami untuk semacam kegiatan panen raya saja," katanya.

Happipudin berharap Pemda akan lebih serius lagi dalam mengatasi persoalan tersebut, mengingat lahan yang dikelola dan mangkrak luasnya mencapai ratusan hektar.

"Maunya masyarakat tanah dikembalikan ke masyarakat sekitar lagi biar ada tempat mencari nafkah," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved