Berita Lombok Timur

Status Perpanjangan HGU PT SKE di Sembalun Tak Jelas, Tanah 183 Hektar Mangkrak

Status perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) saat ini belum menemui kejelasan.

|
Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Dokumentasi lahan seluas 183 hektar yang saat ini dikelola PT SKE. Pemda sebut status perpanjangan HGU PT SKE di Sembalun tak jelas. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Status perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) saat ini belum menemui kejelasan.

Pasalnya perjanjian HGU PT SKE sebelumnya telah usai pada tahun 2013, terkait perpanjangan saat ini ada pada kewenangan pemerintah pusat, namun dengan syarat PT SKE sendiri harus menyerahkan sebanyak 50 hektar lahan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Meski demikian, isi perjanjian tersebut sampai dengan saat ini tak kunjung ditepati hingga membuat status perpanjangan HGU PT SKE masih dipertanyakan.

"Kita di Kabupaten Lombok Timur hanya sebagai penerima manfaat untuk objek dari pemberian HGU itu, sedangkan kalau dari sisi kewenangan kita enggak bisa terlalu jauh masuk di sana," ucap Kabid Aset pada BPKAD Lombok Timur, Abdul Basyir menjawab TribunLombok.com, Jumat (19/1/2024).

"Dari pihak PT SKE itu mereka dalam syarat perpanjangan itu harus menyerahkan sekian persen lahan ke pemerintah daerah baru bisa diperpanjang," lanjutnya.

Baca juga: Polemik Lahan HGU PT SKE dan Petani di Sembalun, Bupati Lombok Timur: Tuntaskan Verifikasi Data

Dikatakan Abdul, saat ini Pemda Lombok Timur terkendala melakukan komunikasi dengan pengurus yang berwenang dari PT SKE, baik dari masyarakat maupun dari pemerintah desa setempat.

"Tapi sampai saat ini tidak ada yang bisa memberikan informasi, sekiranya ada modal nomor kontak saja mungkin kami bisa koordinasikan secara teknis untuk memastikan terutama yang mana sih objek yang 50 hektar yang mau diserahkan ke Pemda," jelasnya.

Dipastikannya, semenjak berakhirnya kontrak HGU PT SKE pada tahun 2013 lalu, sampai dengan 10 tahun ini status kontrak perpanjangannya belum menemui kejelasan.

Dengan status itu, pihaknya berharap kepada pemerintah pusat agar lebih memperhatikan kembali status tanah tersebut.

"Kecuali kita yang punya kewenangan ya enak kita bisa eksekusikan, mau diputuskan mau apa gitu," imbuhnya.

Hak 50 hektar untuk pemda harus diwujudkan agar pemda juga bisa melakukan langkah-langkah atau kebijakan apakah akan diserahkan ke masyarakat atau akan sepenuhnya menjadi aset daerah sebagai sumber PAD yang bisa disewakan atau dikelola oleh pihak lain.

"Yang penting tidak mengkrak. Insyaallah kalau kita selalu libatkan masyarakat, dapat manfaat lah," pungkasnya.

Kata Pihak Desa

Dokumentasi lahan seluas 183 hektar yang saat ini dikelola PT SKE.
Dokumentasi lahan seluas 183 hektar yang saat ini dikelola PT SKE. (Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com/)

Ditempat terpisah, Masyarakat Desa Sembalun Bumbung, Happipudin menerangkan lahan agrindo sekarang yang di dapat dari peralihan HGU PT SKE ke Sampoerna seluas 183,15 hektar.

Akan tetapi dari peralihan tersebut statusnya tidak tergarap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved