Kakanwil Kemenkumham NTB Teken Perjanjian dengan 18 Organisasi Bantuan Hukum

Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum

ISTIMEWA
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan melakukan penandatanganan pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja dengan 18 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi Kemenkumham di wilayah NTB, Jumat (19/01/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan melakukan penandatanganan pelaksanaan bantuan hukum dan perjanjian kinerja dengan 18 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi Kemenkumham di wilayah NTB, Jumat (19/01/2024).

Turut hadiri Pimpinan Tinggi Pratama beserta jajaran Kanwil Kemenkumham NTB, Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi NTB, Tim Panwasda Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB dan 18 Ketua/Direktur OBH.

Dalam sambutannya, Parlindungan mengatakan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan HAM.

"Tujuan utama program bantuan hukum adalah memberi pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan," ujar Parlindungan.

Baca juga: Jemput Bola, Kemenkumham NTB Hadirkan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Parlindungan berharap seluruh OBH dapat menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat miskin sampai perkara yang ditangani terselesaikan atau mendapat kekuatan hukum yang tetap.

"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada para pihak lainnya yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan bantuan hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat", tutup Parlindungan.

Di kesempatan lain, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan program bantuan hukum merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.

Bantuan hukum menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved