Pemilu 2024
Bawaslu Kota Bima Temukan Ratusan Surat Suara Rusak dan Kurang Jumlah
Bawaslu Kota Bima menemukan 961 lembar surat suara dinyatakan rusak dan jumlahnya kurang
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Bawaslu Kota Bima menemukan 961 lembar surat suara dinyatakan rusak.
Ketua Bawaslu Kota Bima Atina Adapun jenis kerusakannya antara lain, robek, bercak tinta, dan surat suara tidak tercetak lengkap.
“Surat suara yang paling banyak mengalami kerusakan adalah surat suara untuk DPR dan DPRD Provinsi yang mencapai ratusan surat suara, sementara untuk jenis surat suara yang lainnya hanya puluhan lembar saja,” terang Atina, Selasa (16/1/2024).
Ia melanjutkan, proses pelipatan serta penyortiran surat suara telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mulai 5 Januari - 12 Januari 2024 di gudangn KPU Kota Bima.
Baca juga: KPU Lombok Timur Temukan Surat Suara Rusak, Paling Banyak karena Sobek dan Terkena Tinta
Berdasarkan data, dalam kondisi baik sebanyak 113.383 lembar untuk PPWP atau surat suara Pilpres, 114.775 lembar untuk DPD, 115.331 lembar untuk DPR Dapil NTB 1, 114.334 lembar untuk DPRD Provinsi Dapil NTB 6.
23.587 lembar untuk DPRD Kota Bima Dapil 1, 21.645 lembar untuk Kota Bima 2, 25.125 lembar untuk Kota Bima 3 dan 43.490 lembar untuk Kota Bima 4.
“Dari hasil sortir semua jenis surat suara, hanya surat suara untuk DPD dan DPR yang tidak mengalami kekurangan, sementara untuk jenis surat suara lainnya termasuk untuk DPRD Kota Bima pada semua Dapil mengalami kekurangan," tambah mantan wartawan ini.
Kekurangan surat suara itu berdasarkan kebutuhan 114.725 lembar ditambah dua persen surat suara cadangan sesuai dengan jumlah DPT Kota Bima untuk PPWP, DPD, DPR dan DPRD Provinsi.
Baca juga: KPU Kota Bima Kekurangan 1.342 Lembar Surat Suara untuk Pemilihan Presiden
Untuk DPRD Kota Bima masing-masing kebutuhan untuk setiap dapil yaitu 24.027 Kota Bima 1, 21.757 lembar untuk Kota Bima 2, 25.231 lembar untuk Kota Bima 3 serta 43.709 lembar untuk Kota Bima 4.
"Kami akan berkoordinasi dengan KPU Kota Bima supaya secepatnya melakukan penggantian dan pemenuhan kekurangan, serta menentukan langkah yang akan diambil terhadap suara yang rusak," pungkasnya.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.