Pemilu 2024

Bawaslu Kota Bima Temukan Ratusan Surat Suara Rusak dan Kurang Jumlah

Bawaslu Kota Bima menemukan 961 lembar surat suara dinyatakan rusak dan jumlahnya kurang

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Petugas saat menyortir dan melipat surat suara di gudang KPU Kota Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Bawaslu Kota Bima menemukan 961 lembar surat suara dinyatakan rusak.

Ketua Bawaslu Kota Bima Atina Adapun jenis kerusakannya antara lain, robek, bercak tinta, dan surat suara tidak tercetak lengkap.

“Surat suara yang paling banyak mengalami kerusakan adalah surat suara untuk DPR dan DPRD Provinsi yang mencapai ratusan surat suara, sementara untuk jenis surat suara yang lainnya hanya puluhan lembar saja,” terang Atina, Selasa (16/1/2024).

Ia melanjutkan, proses pelipatan serta penyortiran surat suara telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima mulai 5 Januari - 12 Januari 2024 di gudangn KPU Kota Bima.

Baca juga: KPU Lombok Timur Temukan Surat Suara Rusak, Paling Banyak karena Sobek dan Terkena Tinta

Berdasarkan data, dalam kondisi baik sebanyak 113.383 lembar untuk PPWP atau surat suara Pilpres, 114.775 lembar untuk DPD, 115.331 lembar untuk DPR Dapil NTB 1, 114.334 lembar untuk DPRD Provinsi Dapil NTB 6.

23.587 lembar untuk DPRD Kota Bima Dapil 1, 21.645 lembar untuk Kota Bima 2, 25.125 lembar untuk Kota Bima 3 dan 43.490 lembar untuk Kota Bima 4.

“Dari hasil sortir semua jenis surat suara, hanya surat suara untuk DPD dan DPR yang tidak mengalami kekurangan, sementara untuk jenis surat suara lainnya termasuk untuk DPRD Kota Bima pada semua Dapil mengalami kekurangan," tambah mantan wartawan ini.

Kekurangan surat suara itu berdasarkan kebutuhan 114.725 lembar ditambah dua persen surat suara cadangan sesuai dengan jumlah DPT Kota Bima untuk PPWP, DPD, DPR dan DPRD Provinsi.

Baca juga: KPU Kota Bima Kekurangan 1.342 Lembar Surat Suara untuk Pemilihan Presiden

Untuk DPRD Kota Bima masing-masing kebutuhan untuk setiap dapil yaitu 24.027 Kota Bima 1, 21.757 lembar untuk Kota Bima 2, 25.231 lembar untuk Kota Bima 3 serta 43.709 lembar untuk Kota Bima 4.

"Kami akan berkoordinasi dengan KPU Kota Bima supaya secepatnya melakukan penggantian dan pemenuhan kekurangan, serta menentukan langkah yang akan diambil terhadap suara yang rusak," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved