Pemilu 2024
Bawa Keranda Mayat, Ratusan Massa Geruduk Kantor Bawaslu Lombok Barat
Mereka mempersoalkan penetapan tersangka Kades Langko yang diduga mengkampanyekan istrinya menjadi Caleg DPRD Lombok Barat.
Laporan Lalu Abdi Ananta
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Ratusan massa aksi yang terdiri dari Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat dan LSM Kasta NTB menggeruduk kantor Bawaslu Lobar, Selasa (16/1/2024).
Mereka mempersoalkan penetapan tersangka Kades Langko yang diduga mengkampanyekan istrinya menjadi Caleg DPRD Lombok Barat.
Aksi yang dipimpin ketua AKAD Lombok Barat Sahril menuntut status tersangka tindak pidana Pemilu tersebut dicabut, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Dalam aksi tersebut, masa membawa keranda mayat sebagai simbol matinya demokrasi di Lombok Barat sesuai dengan spanduk yang dibawa masa aksi "Matinya akal sehat, bawaslu tebang pilih".
"Jangan tebang pilih, kami menuntut bawaslu untuk mencabut status tersangka karena itu tidak sesuai dengan aturan yang ada," tegas Sahril yang juga Kades Jeringo ini.
Setelah beberapa lama orasi, Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami menemui massa aksi. Dengan dikawal aparat kepolisian Rizal menyampaikan bahwa semua harus menghargai proses hukum.
"Semua aduan masyarakat kita akan terima dan proses. Tentunya keputusan benar atau salah nantinya ada keputusan pengadilan," kata Rizal.
Lebih jauh Rizal menjelaskan, kasus yang berjalan bukan atas keputusan Bawaslu, melainkan keputusan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu Lombok Barat yang selanjutnya diserahkan aparat penegak hukum.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.