Berita Lombok Timur

Tersangka Kasus Sabu Bongkar Ada Napi Otaki Bisnis Narkoba dari Lapas Kelas IIB Selong

Tersangka kasus narkotika jenis sabu inisial DH membongkar adanya otak pengedaran barang haram itu dari dalam Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur.

|
TribunLombok.com/Istimewa
Tersangka kasus narkoba inisial DH saat di mintai keterangan pihak BNNP pada Jumat, (12/1/2024) lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Tersangka sabu seberat 409,14 gram inisial DH membongkar adanya otak bisnis haram narkoba dari dalam Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur.

Di hadapan penyidik Badan Narkoba Narkotika Provinsi (BNNP) NTB, dia mengaku disuruh oleh seorang warga binaan (WB) Lapas Kelas IIB Selong berinisial ZA.

"Jadi, ZA menyuruh saya untuk menjemput RA yang membawa narkotika jenis sabu di bandara (BIZAM)," ucapnya saat di konfirmasi TribunLombok.com, Minggu (14/1/2024).

Ia membeberkan, bahkan untuk berkomunikasipun keduanya menggunakan ponsel.

Anehnya, meskipun ZA berada dalam lapas, namun dia masih bisa menelpon DH.

Baca juga: Diduga Pesta Sabu, 3 Pria di Bima Ditangkap Polisi

"Sebenarnya sih tidak boleh ada handphone di dalam ruang tahanan. Tapi kadang ada juga yang pake handphone secara sembunyi-sembunyi," sebutnya.

Aktivitasnya ini diakuinya pula sudah berjalan sejak 2 tahun lalu sejak keduanya mulai saling mengenal satu dengan yang lain.

Dia juga membeberkan modus peredar narkoba tersebut hingga sampai ke tangan konsumen, dimana sebelumnya ZA akan memerintahkan DH untuk menjemput kurirnya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) inisial RA (22).

"Dia (ZA) perintahkan saya jemput RA di bandara, karena membawa sabu," katanya.

DH mengaku, dia dijanjikan akan diberi uang Rp100 ribu per gram dari barang haram tersebut.

"Tapi sampai sekarang saya belum dikasih," cetusnya.

Di hadapan penyidik DH juga mengungkapkan cara meloloskan ponsel agar bisa masuk ke dalam ruang tahanan.

Baca juga: 7 Orang Pengedar Sabu Dibekuk Polres Lombok Tengah, Seorang Perempuan Ikut Ditangkap

Diakuinya, penjaga lapas juga berperan memberi celah agar masuknya ponsel tersebut ke Lapas.

“Dulu waktu saya di dalam lapas, untuk meloloskan hp (ponsel) masuk ke dalam kita memberi uang Rp250 ribu kepada petugas,” jelas residivis ini.

Pria 41 itu menyebut, ZA merupakan ‘pemain lama’ dalam bisnis narkoba. ZA mengendalikan perdagangan barang haram tersebut dari dalam Lapas.

"Tapi kalau saya baru sekali terlibat di bisnis ini," paparnya.

Pengendali narkoba dari Lapas Kelas IIB Selong itu dibenarkan penyidik BNNP NTB, Anendi. Pihaknya juga telah memeriksa ZA.

“(ZA) Sudah kita kembalikan ke Lapas Selong untuk menjalani hukuman,” ujarnya.

Penjelasan Kalapas

Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin merespons soal isu napi kendalikan bisnis narkoba di balik jeruji penjara.
Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin merespons soal isu napi kendalikan bisnis narkoba di balik jeruji penjara. (Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com)

Di tempat terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Ahmad Sihabudin menyampaikan klarifikasi terkait adanya aktivitas ilegal tersebut.

Dikatakannya, peredaran HP ataupun narkoba yang dikendalikan oleh napi dari dalam Lapas pihaknya akan melakukan langkah-langkah serta menyelidiki kebenaran terkait info yang diberikan.

"Ini tentu akan menjadi bahan evaluasi kami kedepannya sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Berantas Narkoba dan Sinergitas antar APH," jelasnya.

Dia bahkan tidak menepis bahwa dugaan seperti itu kerap beredar, namun yang jelas hal tersebut tentu tidak akan terjadi secara sengaja.

Semua bisa terjadi karena banyaknya jumlah orang yang diawasi dibandingkan dengan jumlah petugas yang akan mengawasi.

Meski demikian, Ahmad Sihabudin menegaskan hal tersebut akan menjadi masukan yang positif agar kedepan dapat disempurnakan sesuai harapan banyak orang.

Baca juga: Polda NTB Ungkap 4 Kasus Narkoba Kakap Jelang Nataru

"Jumlah napi di lapas kami sebetulnya sudah over kapasitas, namun untuk sementara waktu jalan keluarnya hanya bisa dengan menampung apapun yang dititipkan kepada kami. Hal ini tentu akan berpengaruh besar terhadap pengawasan para Napi," katanya.

Dengan tegas ia pun tidak akan membantah dugaan tersebut dan telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mencegah, memberantas serta mengantisipasi adanya peredaran Narkotika.

Untuk Lapas Kelas IIB Selong sendiri telah melakukan upaya Pencanangan Komitmen bersama bebas halinar (peredaran handphone, narkoba, dan pungutan liar) bersama warga binaan dan razia kamar hunian serta pembatasan barang titipan pengunjung untuk memudahkan deteksi masuknya barang terlarang.

"Kami juga berkomitmen terkait pemberantasan peredaran narkoba sehingga kami tetap mengutamakan sinergitas dengan APH terkait pemberantasan dan akan menindak jika ada warga binaan yang terlibat dengan memberikan hukuman disiplin berupa pengasingan di sel isolasi dan dicatat di buku register F," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved