Tepis Isu Napi Kendalikan Bisnis Narkoba, Lapas Kelas IIB Selong Tingkatkan Standar Keamanan
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin memberikan penjelasan terkait isu seorang nabi kendalikan bisnis narkoba di balik penjara.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin memberikan penjelasan terkait isu seorang nabi kendalikan bisnis narkoba di balik jeruji penjara.
Sebelumnya ada tersangka sabu seberat 409,14 gram inisial DH membongkar adanya napi berinisial ZA yang otaki bisnis haram narkoba dari dalam Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur.
Ahmad Sihabudin komitmen akan bertindak tegas jika ada petugas Lapas Kelas IIB Selong yang terindikasi melakukan praktek ilegal yang melanggar aturan.
"Kita akan tegas untuk mendalami jika ada oknum petugas lapas (terlibat) yang melakukan pelanggaran aturan," ucap Sihabudin, Minggu (14/1/2024).
Dia menyatakan, sanksi tegas itu bisa langsung berupa pemecatan, terlebih lagi jika petugas tersebut terbukti melakukan tindakan yang mendukung adanya peredaran gelap narkoba di dalam lapas.
Baca juga: Polda NTB Ungkap 4 Kasus Narkoba Kakap Jelang Nataru
"Kalau ada yang terlibat narkoba, sudah jelas sanksinya berupa pemecatan," tegasnya.
Disampaikan dia, setelah pemulangan ZA oleh penyidik BNNP NTB pada 24 Desember lalu, pihaknya langsung melakukan isolasi terhadap ZA di ruangan khusus.
Tak hanya itu, pihaknya pun sudah memberikan sanksi tegas terhadap ZA dengan meregistrasi bersangkutan ke register F.
"Artinya kalau dia sudah masuk di register F, bersangkutan tidak bisa lagi mendapat haknya, seperti remisi dan lainnya. Jadi ZA akan tetap menjalani hukuman pokok selama 7 tahun tanpa pengurangan sesuai vonis hakim yang sudah inkrah," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, saat ini pihaknya sudah memberlakukan aturan baru dengan meningkatkan intensitas razia secara insidental.
Hal ini dilakukan dengan tujuan meminimalisir barang terlarang masuk ke dalam Lapas.
"Razia kami tingkatkan secara insidentil untuk mencegah barang terlarang masuk ke dalam Lapas," paparnya.
Selain itu, bagi setiap pengunjung diberlakukan juga aturan baru dengan peningkatan standar keamanan.
"Semua barang bawaan yang masuk sekarang kita buka semua secara transparan, termasuk juga terhadap badan pengunjung, kita lakukan screening lebih ketat tanpa terkecuali," ungkapnya.
Disampaikan juga, jumlah kapasitas Lapas Kelas IIB Selong 139 orang, tapi kondisi terakhir dihuni 376 warga binaan, dimana 166 adalah narapidana narkoba. Sementara jumlah sipir yang melakukan penjagaan sebanyak 5 orang.
Baca juga: Tersangka Kasus Sabu Bongkar Ada Napi Otaki Bisnis Narkoba dari Lapas Kelas IIB Selong
"Kapasitas kami sangat overload, bayangkan saja dari 376 warga binaan, 166 adalah napi narkoba," ungkapnya.
Tentu lanjut dua, ini membutuh kerja ekstra untuk dilakukan pengawasan, apalagi mesin x-ray yang ada ternyata tidak bisa mendeteksi narkoba, tapi hanya sebatas logam.
"Dari itu setelah kami aktif di sini, kami meningkatkan standar keamanan dan memperbanyak razia insidentil," tegasnya.
Dirinya pun berharap, Lapas Kelas IIB Selong bisa menjadi lembaga pemasyarakatan yang lebih baik, dengan dukungan sinergitas lintas lembaga dan masyarakat secara umum.
"Kami berharap Lapas Selong ini lebih baik, dari itu sinergitas lintas lembaga akan ditingkatkan dan dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk terwujudnya Lapas Selong Bersinar," tandasnya.
Pengakuan DH

Tersangka sabu seberat 409,14 gram inisial DH membongkar adanya otak pengedaran bisnis haram narkoba dari dalam Lapas Kelas IIB Selong, Lombok Timur.
Di hadapan penyidik Badan Narkoba Narkotika Provinsi (BNNP) NTB, dia mengaku disuruh oleh seorang warga binaan (WB) Lapas Kelas IIB Selong berinisial ZA.
"Jadi, ZA menyuruh saya untuk menjemput RA yang membawa narkotika jenis sabu di bandara (BIZAM)," ucapnya saat di konfirmasi TribunLombok.com, Minggu (14/1/2024).
Ia membeberkan, bahkan untuk berkomunikasipun keduanya menggunakan ponsel.
Anehnya, meskipun ZA berada dalam lapas, namun dia masih bisa menelpon DH.
Baca juga: Diduga Pesta Sabu, 3 Pria di Bima Ditangkap Polisi
"Sebenarnya sih tidak boleh ada handphone di dalam ruang tahanan. Tapi kadang ada juga yang pake handphone secara sembunyi-sembunyi," sebutnya.
Aktivitasnya ini diakuinya pula sudah berjalan sejak 2 tahun lalu sejak keduanya mulai saling mengenal satu dengan yang lain.
Dia juga membeberkan modus peredar narkoba tersebut hingga sampai ke tangan konsumen, dimana sebelumnya ZA akan memerintahkan DH untuk menjemput kurirnya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) inisial RA (22).
"Dia (ZA) perintahkan saya jemput RA di bandara, karena membawa sabu," katanya.
DH mengaku, dia dijanjikan akan diberi uang Rp100 ribu per gram dari barang haram tersebut.
"Tapi sampai sekarang saya belum dikasih," cetusnya.
Di hadapan penyidik DH juga mengungkapkan cara meloloskan ponsel agar bisa masuk ke dalam ruang tahanan.
Baca juga: 7 Orang Pengedar Sabu Dibekuk Polres Lombok Tengah, Seorang Perempuan Ikut Ditangkap
Diakuinya, penjaga lapas juga berperan memberi celah agar masuknya ponsel tersebut ke Lapas.
“Dulu waktu saya di dalam lapas, untuk meloloskan hp (ponsel) masuk ke dalam kita memberi uang Rp250 ribu kepada petugas,” jelas residivis ini.
Pria 41 itu menyebut, ZA merupakan ‘pemain lama’ dalam bisnis narkoba. ZA mengendalikan perdagangan barang haram tersebut dari dalam Lapas.
"Tapi kalau saya baru sekali terlibat di bisnis ini," paparnya.
Pengendali narkoba dari Lapas Kelas IIB Selong itu dibenarkan penyidik BNNP NTB, Anendi. Pihaknya juga telah memeriksa ZA.
“(ZA) Sudah kita kembalikan ke Lapas Selong untuk menjalani hukuman,” ujarnya.
(*)
Kompolnas Minta Kasus Narkoba Kompol Y Dilanjutkan |
![]() |
---|
Gegara Konsumsi Narkoba, Pria di Mataram Mengamuk Bawa Sajam dan Ancam Warga |
![]() |
---|
Polres Sumbawa Pecat Dua Anggotanya karena Jadi Pemakai dan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Polda NTB Tangkap 85 Tersangka Kasus Narkoba Periode Januari-April 2025 |
![]() |
---|
Ketua FUI Bima Minta Bupati dan Wali Kota Tangani Serius Masalah Narkoba dan LGBT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.