Kemenkumham NTB

Evaluasi Program Pembinaan, Sebanyak 15 Orang Warga Binaan Jalani Sidang TPP

Dalam sidang TPP sebanyak 13 orang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 2 (dua) orang sisanya mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB).

Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
apas Kelas IIA Lombok Barat, Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 15 orang warga binaan, Jumat (12/1/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Sebagai evaluasi terhadap program pembinaan dan perkembangan warga binaan selama menjalani masa pidana, Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 15 orang warga binaan, Jumat (12/1/2024).

“Fokus pembahasan sidang TPP bersama Tim TPP dan PK Bapas kali ini adalah menentukan pemberian hak usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, CMB,” terang Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (BINADIK), Tajudinur sekaligus Ketua Tim TPP usai kegiatan.

Lebih lanjut, Tajudinur menjelaskan dalam sidang TPP kali ini, sebanyak 13 orang diusulkan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 2 (dua) orang sisanya mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB).

“Setelah mendengarkan masukan berbagai pihak dengan objektif dan transparan serta dengan memperhatikan syarat adiministratif dan substantif, sejumlah 15 orang disetujui untuk mendapatkan program integrasi,” tambahnya.

Dalam sidang yang digelar di Aula terbuka Lapas Lombok Barat kali ini, dihadirkan juga 4 (empat) orang Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Mataram untuk didengarkan pendapat dan masukannya.

“Mohon bagi Warga Binaan yang mendapatkan program integrasi, agar tetap menjaga diri mentaati aturan yang berlaku di lapas selama berada didalam lapas sampai SK terbit. Selain itu, jika sudah bebas nanti wajib lapor ke Bapas Mataram dan dapat melanjutkan pembinaan di sana,” tutup Tajudinur.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved