Kemenkumham NTB
Evaluasi Program Pembinaan, Sebanyak 15 Orang Warga Binaan Jalani Sidang TPP
Dalam sidang TPP sebanyak 13 orang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 2 (dua) orang sisanya mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB).
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Sebagai evaluasi terhadap program pembinaan dan perkembangan warga binaan selama menjalani masa pidana, Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Kanwil Kemenkumham NTB menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) kepada 15 orang warga binaan, Jumat (12/1/2024).
“Fokus pembahasan sidang TPP bersama Tim TPP dan PK Bapas kali ini adalah menentukan pemberian hak usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, CMB,” terang Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (BINADIK), Tajudinur sekaligus Ketua Tim TPP usai kegiatan.
Lebih lanjut, Tajudinur menjelaskan dalam sidang TPP kali ini, sebanyak 13 orang diusulkan mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 2 (dua) orang sisanya mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB).
“Setelah mendengarkan masukan berbagai pihak dengan objektif dan transparan serta dengan memperhatikan syarat adiministratif dan substantif, sejumlah 15 orang disetujui untuk mendapatkan program integrasi,” tambahnya.
Dalam sidang yang digelar di Aula terbuka Lapas Lombok Barat kali ini, dihadirkan juga 4 (empat) orang Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Mataram untuk didengarkan pendapat dan masukannya.
“Mohon bagi Warga Binaan yang mendapatkan program integrasi, agar tetap menjaga diri mentaati aturan yang berlaku di lapas selama berada didalam lapas sampai SK terbit. Selain itu, jika sudah bebas nanti wajib lapor ke Bapas Mataram dan dapat melanjutkan pembinaan di sana,” tutup Tajudinur.
(*)
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.