Polsek KPL Tano Amankan 2 Truk Berisi Belasan Ton Pupuk Subsidi Selundupan

Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Tano, Sumbawa Barat, mengamankan dua unit truk pengangkut pupuk bersubsidi jenis urea

Dok. Polsek KPL Tano
Penangkapan truk muatan puluk subsidi seludupan oleh Polsek KPL Tano pada Kamis dini hari (11/1/2024) sekitar pukul 03.20 Wita. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Tano, Sumbawa Barat, mengamankan dua unit truk pengangkut pupuk bersubsidi jenis urea seberat belasan ton. Rencananya, pupuk tersebut akan dibawa ke wilayah Kabupaten Lombok Barat (Lobar).

Selain mengamankan dua unit truk, Polsek KPL Tano yang dipimpin langsung sang komandan, Iptu. Nurlana, dua orang sopirnya bersama barang bukti berupa pupuk urea pada Kamis dini hari (11/1/2024) sekitar pukul 03.20 Wita.

Baca juga: Ketua DPRD dan Wabup Sumbawa Dorong Petani Beralih Ke Pupuk Organik

Kedua sopir yang diamankan itu diantaranya berinisial DS dan MH, warga Dusun Sumber Sari, Kecamatan Lunyuk, Sumbawa.

Kapolsek KPL Tano, Iptu Nurlana mengungkapkan, tim mencurigai gelagat sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi jenis urea yang hendak menyeberang di Pelabuhan Poto Tano. Truk bernopol DR 8097 AG dan DR 8029 SH itu didapati mengangkut dedak atau skam padi ditutupi terpal diatas truk.

"Dedak itu sengaja ditaruh diatas untuk mengelabui petugas. Setelah diperiksa di bawahnya berisi pupuk bersubsidi jenis urea masing-masing berisi 50 kg seberat belasan ton," ungkap Nurlana.

Berdasarkan pengakuan sang sopir, kata Nurlana, pupuk yang diangkutnya itu seberat 12 ton. Namun, petugas tidak percaya begitu saja.

Baca juga: Pupuk Subsidi Picu Konflik Tiap Tahun, Kinerja Pemerintah Kabupaten Bima dan KPPP Jadi Sorotan

Pupuk tersebut berasal dari Desa Pelita Kabupaten Sumbawa itu tidak dilengkapi dengan dokumen sesuai dengan peraturan dan Perundangan- undangan yang berlaku sebagai mana mestinya.

"Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Sumbawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," tandas Nurlana.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved