Bawaslu NTB Temukan Ratusan Kampanye Ilegal dan Puluhan Pelanggaran Pemilu
Dari hasil pengawasan tersebut Ketua Bawaslu NTB Iteratif mengatakan, ada 599 aktivitas kampanye yang dilakukan peserta Pemilu, 101 dibubarkan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merilis hasil pengawasan Bawaslu kabupaten/kota selama masa kampanye, mulai 18 Desember 2023 - 2 Januari 2024.
Dari hasil pengawasan tersebut Ketua Bawaslu NTB Iteratif mengatakan, ada 599 aktivitas kampanye yang dilakukan peserta Pemilu, 101 diantaranya dibubarkan lantaran tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Telah disampaikan penghentian oleh KPU melalui PPS," kata Iteratif, Sabtu (6/1/2024).
Berikut jumlah kampanye yang dibubarkan oleh Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota.
Kota Mataram jumlah kampanye 46 satu dibubarkan, Kabupaten Lombok Barat 158 kampanye 13 dibubarkan karena tidak mengantongi STTP. Kabupaten Lombok Timur 77 kampanye tidak ada yang dibubarkan.
Kabupaten Lombok Tengah 148 kampanye 46 yang dibubarkan, Kabupaten Lombok Utara 23 jumlah kampanye 32 yang dibubarkan.
Sementara di Kabupaten Sumbawa Barat 12 kampanye enam yang dibubarkan, Kabupaten Sumbawa 35 aktivitas kampanye tiga yang dibubarkan.
Kabupaten Dompu 54 kampanye satu yang dibubarkan, Kota Bima 16 kampanye dan Kabupaten Bima 30 kampanye tidak ada yang dibubarkan.
Selain pembubaran aktivitas kampanye tampa STTP, Bawaslu juga merilis dugaan pelanggaran baik oleh peserta Pemilu maupun pendukung.
Kota Mataram terdapat satu kasus pelanggaran tindak pidana oleh oknum caleg sedang dalam tahap penyelidikan.
Kabupaten Lombok Utara dua kasus diantaranya melibatkan anak anak saat kampanye dan pembagian sound system.
Kabupaten Lombok Barat tiga kasus dugaan tindak pidana oleh kepala desa satu diantaranya tahap penyidikan.
Kabupaten Lombok Timur tiga kasus, satu diantaranya dugaan pelanggaran netralitas oleh staff khusus bupati, sementara dua lainnya pembagian amplop dan dugaan tindak pidana oleh oknum kepala desa.
Sementara di Kabupaten Dompu dua pelanggaran satu dugaan tindak pidana oleh oknum kepala desa dan satu oleh oknum caleg.
Di Kabupaten Bima satu dugaan tindak pidana oleh oknum kepala desa, dua pelanggaran lainnya dihentikan karena tidak cukup bukti dan satu dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara.
(*)
Tersangka Korupsi Masker Covid-19 Minta Perlindungan Hukum ke Pemprov NTB |
![]() |
---|
Potensi Demosi Jabatan Terjadi di Pemprov NTB Imbas Perampingan OPD |
![]() |
---|
Gubernur NTB Iqbal Enggan Tanggapi Polemik Dana Pokir Dewan |
![]() |
---|
NTB Memasuki Musim Kemarau, Tetap Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi |
![]() |
---|
Gubernur Lalu Iqbal Lakukan Sensus untuk Tata Ulang Aset Pemprov NTB yang Amburadul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.