Pemilu 2024

Dibuka Hari Ini Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Cek Jadwal dan Syarat Seleksinya

Pendaftaran pengawas TPS dibuka mulai hari ini Selasa 2 Januari 2024 dan ditutup 6 Januari 2024

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi. Warga mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 71 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019). Pendaftaran pengawas TPS dibuka mulai hari ini Selasa 2 Januari 2024 dan ditutup 6 Januari 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini informasi pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Adapun pendaftaran pengawas TPS dibuka mulai hari ini Selasa 2 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan pemantau dan pengawas pemilu harus berjalan seiringan untuk memastikan setiap langkah pemilu diawasi dan dijaga agar tetap berada pada jalur yang benar.

“Pengawas dan pemantau harus berjalan seiringan untuk memastikan proses pemilu tetap pada jalur yang benar,” katanya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pemantau Pemilu Tahun 2024 di Jakarta.

Dia berharap Bawaslu sebagai pengawas Pemilu dan pemantau harus saling melengkapi di setiap tingkatannya mulai dari kabupaten/kota hingga pusat.

“Harus saling melangkapi seperti koordinasi informasi dan temuan dari pemantau, kemudian kolaborasi; penyuluhan; dan edukasi. Bawaslu punya pengawasan partisipatif hingga sosialisasi partisipatif itu harus melibatkan pemantau pemilu dari kabupaten/kota hingga pusat,” jelasnya.

Jadwal

1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023

2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024

3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024

4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024

7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024

8. Tanggapan /masukan masyarakat: 10 - 21 januari 2024

9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024

10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024

11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024

12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 jan – 7 Febr 2024

Syarat

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Dokumen

Berkas pendaftaran Pengawas TPS Pemilu yang harus disiapkan yakni sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir;

5. Daftar Riwayat Hidup;

6. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved