Kota Mataram Raih Penghargaan Peduli HAM 8 Kali Berturut-turut dari Kemenkumham RI

Pemerintah Kota Mataram kembali meraih penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Penulis: Laelatunniam | Editor: Endra Kurniawan
DOK. DISKOMINFOTIK KOTA MATARAM
Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana (baju dinas coklat) saat menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), sebagai kota peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2023, Selasa (19/12/2023) di aula lantai 3 Kantor Wilayah Kemenkumham NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Kota Mataram kembali meraih penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Terhitung Pemkot Mataram sudah menerima penghargaan serupa selama 8 kali berturut-turut dengan skor tertinggi se-NTB.

Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana dalam acara penyerahan penghargaan pada Selasa (19/12/2023) menyampaikan, prestasi yang diukir merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Kota Mataram.

Baca juga: Harmoni Natal di Kota Mataram Wujud Kerukunan Umat Beragama di Pulau Seribu Masjid

Dilanjutkan Kota Mataram dalam perayaan hari jadinya yang ke-30 lalu mengangkat tema ‘Harmony In Plurality”, menjadi sebuah penegasan bahwa keberagaman yang ada di Kota Mataram telah dirawat, serta dijaga sejak dahulu kala hingga kini, hingga menciptakan nuansa kehidupan yang begitu harmonis.

“Ini menjadi pengingat akan pentingnya mengakui, menghormati, dan merayakan keberagaman Indonesia yang berlimpah, serta mempromosikan keharmonisan dalam keberagaman," lanjut Mohan.

Sementara itu, acara yang sama Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan menjelaskan, penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM sendiri didasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang meliputi 10 (sepuluh) kelompok hak dasar.

Sepuluh kelompok hak dasar tersebut yaitu antara lain: hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme dan hak atas kependudukan.

Selanjutnya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, dan hak perempuan dan anak, dengan 120 indikator.

Baca juga: DPRD Kota Mataram Godok Raperda Perlindungan Anak

"Kota Mataram meraih skor 84,6, yang merupakan nilai tertinggi Provinsi NTB," jelas Parlindungan.

Informasi tambahan, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pertama kali disahkan 75 tahun lalu oleh Perserikatan Bangsa Bangsa di Palais de Chaillot, Paris, Perancis melalui General Assembly Resolution 217 A (III).

Deklarasi ini merupakan aturan tertulis pertama yang disepakati oleh dunia, yang menetapkan hak-hak dasar apa saja yang melekat pada diri setiap manusia, tanpa melihat status sosialnya, asal-usulnya, kebangsaannya, warna kulitnya, kondisi fisiknya, dan lain sebagainya, yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan ditegakkan oleh setiap negara.

(adv)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved