Berita Mataram

DPRD Kota Mataram Godok Raperda Perlindungan Anak

Upaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak yakni dengan pencegahan dan penanganan terhadap perkawinan usia anak

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
(Kiri ke kanan) Asisten 2 Setda Kota Mataram Miftahurrahman, Ketua DPRD Kota Mataram Didik Sumardi, Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Abd Rachman memimpin Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Mataram, Senin (18/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mataram menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait sistem penyelenggaraan perlindungan anak.

Raperda tersebut berangkat dari masih adanya kasus-kasus ekploitasi anak dan kekerasan terhadap anak di Kota Mataram.

Asisten 2 Setda Kota Mataram Miftahurrahman, menyampaikan yang menjadi atensi saat ini adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada keluarga muda, agar fokus terhadap perlindungan anak.

"Perlindungan anak dari lingkungan yang paling kecil yaitu keluarga inti," kata Miftahurrahman, Senin (18/12/2023).

Baca juga: Kota Mataram Jadi Nominator Anugerah Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2023

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram itu menjelaskan, upaya untuk memberikan perlindungan terhadap anak yakni dengan pencegahan dan penanganan terhadap perkawinan usia anak.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang unggul, mencegah kekerasan dalam rumah tangga, mencegah stunting, serta memenuhi hak hidup anak.

Kota Mataram pernah mendapatkan predikat kota ramah anak kategori madya.

Namun di sisi lain masih ada anak di bawah umur dipekerjakan sebagai penjual tisue, atau ikut dengan orang tuanya sebagai pengamen.

Baca juga: SE Wali Kota Bima Soal Joki Cilik Bertentangan dengan UU Perlindungan Anak

Dia berharap kasus kekerasan dan ekploitasi anak bisa diatasi dengan regulasi tersebut.

Dia mengingatkan untuk mengevaluasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

"Harapan kami ketentuan terkait perlindungan perempuan juga, tidak luput dari perhatian para anggota dewan sekalian dalam pengajuan Raperda Inisiatif selanjutnya," tutup Miftahurrahman.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved