Pilpres 2024

Klarifikasi Stafsus Bupati Lombok Timur Dituding Ikut Kampanye Anies: Cuma Melihat dan Memantau

Soal foto yang menunjukkan penggunaan atribut kaos bertuliskan AMIN, Ojiq mengaku itu bukan bentuk kampanye

ISTIMEWA
Staf Khusus Bupati Lombok Timur tampak menggunakan atribut kaos bertuliskan Anies & Muhaimin AMIN dan angka 1. Soal foto yang menunjukkan penggunaan atribut kaos bertuliskan AMIN, Ojiq mengaku itu bukan bentuk kampanye. 

"Terkait keterlibatannya kampanye di Mataram menjadi kewenangan Bawaslu Propinsi NTB untuk memprosesnya. Sedangkan kami proses saat kegiatan kampanye di Pringgasela," ucap Jumaidi setelah di konfirmasi TribunLombok.com, Rabu (27/12/2023).

Proses pengusutannya kini di tahap klarifikasi.

"Ini sebagai sebuah temuan untuk kita dalami sejauh mana keterlibatan oknum ASN tersebut. Jika terbukti, kami akan segera membuat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti," tegas Jumaidi.

ASN dilarang mengikuti kampanye pasangan calon Pileg atau Pilpres 2024.

UU ASN mengatur sanksi bagi yang melanggar.

Bawaslu melakukan kajian sebagai dasar untuk direkomendasikan ke KASN.

"Kami masih melakukan kajian terhadap oknum ASN bersangkutan. Yang pasti, oknum itu dikenakan pasal 280 UU ASN. Terkait apa sanksi yang diterima, kami tidak ke ranah itu," terangnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved