MUI Minta Zulhas Segera Minta Maaf Soal Gurauan Bacaan Amin saat Sholat
Cholil meminta Menteri Perdagangan Zulhas untuk bercanda yang tidak menyerempet ke agama ketika membicarakan politik praktis
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dzulfikar Ahmad menilai ucapan Zulhas perlu dilhiat dari berbagai sudut pandang.
"Kami memilih diksi diskursus bukan konflik karena sejatinya perlu dilihat dengan sudut pandang yang beragam sekaligus sebagai proses pendewasaan beragama dan berpolitik,” ujarnya dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/12/2023).
Ia menjelaskan diskursus tersebut dapat dipahami dengan merujuk beberapa pandangan.
Pertama, perlu kiranya melihat diskursus ini dari berbagai perspektif, jangan hanya dari satu sisi lalu disimpulkan menurut pandangan masing-masing.
Tidak bisa langsung dikaitkan dengan agenda politik karena ini disampaikan pada Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kedua, apa yang disampaikan oleh Zulkifli Hasan pada kesempatan tersebut sepenuhnya menceritakan pengalaman yang dijumpainya dalam masyarakat lalu diungkapkan dalam sambutannya.
Ketiga, dalam hal menyampaikan apa yang didengarnya di lapangan tidak bisa serta merta itu dianggap pendapat atau pandangannya pribadi apa lagi dikaitkan dengan diksi Delik Penistaan Agama.
Keempat, untuk dapat dikatakan memenuhi delik penistaan agama terlebih dahulu harus mengkaji dan merujuk pada ketentuan dan pegaturannya yang terdapat dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (namun mulai berlaku efektif tahun 2026), terdapat juga beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku penistaan agama, salah satunya diatur dalam Pasal 304.
Lalu Pasal 1 Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Ketiga, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, perlu diperhatikan dalam Lampiran SKB UU ITE bahwa perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE motifnya membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA.
Kelima, berdasarkan seperangkat aturan apa yang disampaikan oleh Zulhas sebagai kelakar tersebut tidaklah dapat dikategorikan sebagai upaya penistaan agama karena sama sekali tidak ada motif mempengaruhi, menggerakkan masyarakat, menghasut/mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian, dan/atau permusuhan atas dasar SARA.
“Pemuda Muhamamdiyah mengimbau segenap anak bangsa untuk tidak menjadikan ini sebagai polemik yang dapat berujung pada kegaduhan dan mengusik rasa persaudaraan, terlebih jika diskursus ini ditarik ke ranah politik dan Pilpres.
Kita tentu sebagai bangsa yang memiliki nilai keluhuran yang tinggi dan keadaban maka mari kita maknai ini sebagai proses pendewasaan kita dalam beragama dan berpolitik yang rahmatan lil’alamin,” pungkas Dzulfikar.
Polemik Zulhas
Berikut pernyataan Zulhas saat menyampaikan candaan mengenai gerakan salat hingga diam usai pembacaan surat Al-Fatihah ketika salat.
Niat dan Tata Cara Sholat Gerhana saat Gerhana Bulan Total Minggu 7 September 2025 |
![]() |
---|
Menko Bidang Pangan Zulhas Irit Bicara soal Beras Oplosan |
![]() |
---|
Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Zulhas: Presiden Ingin Kita Bersatu |
![]() |
---|
Fatwa Haram Sound Horeg dan Sisi Gelap Indonesia |
![]() |
---|
Bacaan Doa Setelah Wudhu Lengkap Arab, Latin, dan Artinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.