Menko Bidang Pangan Zulhas Irit Bicara soal Beras Oplosan
Belakangan kasus beras oplosan dijual di pasaran marak terjadi, termasuk di NTB. Satgas pangan menggeledah gudang pengisian beras SPHP.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, irit bicara soal maraknya kasus beras oplosan yang beredar di pasaran.
Saat dikonfirmasi soal maraknya kasus beras oplosan, Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu enggan berkomentar.
"Terimakasih, itu saja dulu," kata Zulhas sembari masuk kedalam mobilnya, saat ditemui di Pendopo Gubernur NTB, usai memimpin rapat monitoring Koperasi Desa Merah Putih, Sabtu (2/8/2025).
Belakangan kasus beras oplosan ini mulai terbongkar, termasuk di NTB. Satgas pangan menggeledah gudang pengisian beras SPHP di Kecamatan Gerung, Lombok Barat.
Gudang tersebut diketahui milik seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Lombok Tengah. Polda NTB mengusut aktor dibalik sindikat beras palsu ini.
Polda juga menyusuri kios-kios pedagang di wilayah Mataram dan Lombok Barat, hasilnya beberapa kios juga menjual beras subsidi palsu tersebut.
"Kami juga tengah menelusuri siapa aktor dibalik praktik ini dan apakah ada keterlibatan jaringan yang lebih luas," kata Dir Krimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi.
Endriadi menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula saat perwakilan Perum Bulog Kanwil NTB membawa dua kemasan beras.
Satu beras SPHP resmi ukuran 5 kilogram sementara satu lagi beras SPHP palsu yang mencatut label KPSH 5 kilogram.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, pemerintah sudah memerintahkan satgas pangan untuk melakukan pengawasan terhadap beras oplosan tersebut.
Baca juga: Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Zulhas: Presiden Ingin Kita Bersatu
Arief juga mengungkapkan, pihaknya sudah diperintahkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan, untuk menyusun formulasi mutu dan kualitas beras yang akan dijual kepada masyarakat.
"Menko sudah memerintahkan untuk memformulasikan ulang bagaimana kelas mutu dan harga," kata Arief.
Ia menjelaskan, jika ditemukan beras tersebut tidak sesuai harga dan mutunya itu termasuk pelanggaran.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.