Opini
Fatwa Haram Sound Horeg dan Sisi Gelap Indonesia
Ketika sesuatu berasal dari rakyat kecil (sound horeg), reaksi otoritas begitu cepat dan tegas. Tapi jika gangguan dari kaum elit reaksi kita tumpul.
Oleh: Salman Faris
Fatwa haram terhadap fenomena “sound horeg” yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan dan didukung oleh Ketua PBNU Fahrur A Rozi, MUI Jawa Timur, serta beberapa anggota legislatif menjadi peristiwa penting dalam wacana hubungan antara ekspresi budaya masyarakat bawah dan otoritas moral keagamaan.
Sound horeg, yakni pemutaran musik dengan suara sangat keras yang biasa digunakan dalam arak-arakan atau hajatan telah dipandang sebagai sesuatu yang tidak sekadar mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi sarana maksiat.
Karena itu Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan menetapkan bahwa sound horeg hukumnya haram karena menimbulkan gangguan terhadap masyarakat, mengganggu ibadah, memicu konflik sosial, dan berdampak buruk terhadap kesehatan pendengaran serta lingkungan sekitarnya.
Argumentasi tersebut mendapatkan tempat di tengah keresahan sebagian warga yang merasa hidup mereka terganggu oleh keberisikan yang ditimbulkan, bahkan di luar jam-jam wajar.
Namun, melalui tulisan ini, saya hendak mengajukan sorotan terhadap bagaimana logika fatwa tersebut seharusnya tidak diterapkan secara selektif, melainkan harus menjadi prinsip ke-semua-an dalam menilai seluruh praktik kehidupan publik di Indonesia.
Jika alasan utama pengharaman sound horeg adalah karena mengganggu masyarakat dan memberikan dampak terhadap kesehatan serta stabilitas sosial, maka semua produk dan aktivitas lain yang menimbulkan dampak serupa bahkan lebih besar juga semestinya difatwakan haram.
Kita tidak dapat hanya memotong ranting, tetapi membiarkan akar pengrusakan-kerusakan tetap tumbuh subur. Dalam konteks ini, produk-produk politik seperti pemilihan umum (pemilu), kampanye politik, dan praktik demokrasi elektoral yang berulangkali menimbulkan kegaduhan nasional, konflik horizontal, polarisasi warga, bahkan kekerasan fisik harus pula mendapatkan perhatian serupa.
Apabila sound horeg diharamkan karena mengganggu ketenangan kampung, bukankah pemilu yang memecah belah bangsa, menimbulkan stres kolektif, dan memicu gelombang ujaran kebencian di media sosial jauh lebih layak untuk difatwakan haram? Logika ini perlu dikembangkan sebagai prinsip moral ke-semua-an.
Bahwa segala sesuatu yang menyebabkan kegaduhan sosial, ketegangan psikologis massal, dan keretakan relasi antarwarga semestinya dinilai dengan kriteria moral yang sama, yakni berdasarkan besarnya kerusakan yang ditimbulkan terhadap tatanan sosial dan kesehatan masyarakat.
Tidak sedikit masyarakat yang mengalami kecemasan, kemarahan, dan konflik keluarga hanya karena perbedaan pilihan politik. Media massa dan media sosial dipenuhi dengan agitasi, propaganda, dan hoaks.
Sementara rakyat kecil terpaksa menjadi korban dari perang wacana para elit yang memperebutkan kekuasaan. Dalam setiap siklus pemilu, rakyat diseret untuk bertikai, sementara aktor politik pulang membawa kursi kekuasaan.
Di mana posisi fatwa ulama dalam menghadapi hal ini? Mengapa tidak ada Bahtsul Masail yang secara terang menyatakan bahwa sistem politik yang gaduh dan eksploitatif ini haram?
Jika logika gangguan terhadap sosial dan kesehatan dijadikan rujukan, maka seharusnya produk pemilu yang secara berkala mengganggu kehidupan nasional masyarakat Indonesia tidak lolos dari evaluasi moral dan fatwa keagamaan.
Lebih jauh lagi, pembangunan infrastruktur dan industri yang merusak lingkungan pun semestinya diletakkan di bawah prinsip serupa. Banyak contoh penggusuran rakyat, penghancuran ekosistem, dan perusakan habitat laut seperti yang terjadi di Raja Ampat oleh kapitalis yang merusak karang langka dan habitat lingkungan yang lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Salman-Faris-Baru.jpg)