Pemilu 2024

Petugas KPPS Dituntut Paham Teknologi, Pencatatan Hasil Pemilu Tak Lagi Ditulis Manual

KPU Kota Bima membuka ruang kepada masyarakat untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilu 2024.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Spanduk pengumuman pendaftaran KPPS yang terpasang di kelurahan Lewirato, Kota Bima, Selasa (13/12/2023). Para calon anggota KPPS diutamakan paham teknologi terutama mengoperasikan handphone berbasis android. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) membuka ruang kepada masyarakat untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Adanya 2.828 yang dibutuhkan untuk mengisi 404 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalim mengatakan petugas KPPS diutamakan paham teknologi terutama mengoperasikan handphone berbasis android.

Alasannya, setelah proses penghitungan suara di TPS selesai kegiatan pencatatan hasil pemilu menggunakan Aplikasi SIREKAP yang diinstal di handphone milik petugas KPPS.

Baca juga: KPU Kota Mataram Usulkan Jamsos Ketenagakerjaan bagi KPPS

"KPPS tidak lagi mencatat banyak formulir seperti dulu, sehingga dibutuhkan yang mampu mengoperasikan aplikasi tersebut," terang Mursalim, Rabu (13/12/2023).

Mursalim melanjutkan, ada sembilan syarat untuk menjadi KPPS sebagaimana yang diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan juga Keputusan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.

Rincian syarat lengkapnya sebagai berikut:

1. Berwarga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

2. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS yang dibuktikan dengan foto copy KTP Elektronik.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

6 .Mampu secara jasmani, rohani. Dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani.

7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved