Pemilu 2024

Pendaftaran KPPS Kota Bima Dibuka: Butuh 2.828 Orang hingga Digaji Rp1,1 Juta Sebulan

Berikut informasi lengkap soal Pendaftaran KPPS Kota Bima yang telah dibuka. Dibutuhkan 2.828 orang dan mendapatkan gaji Ketua KPPS sebesar Rp1.200.00

|
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Spanduk pengumuman pendaftaran KPPS yang terpasang di kelurahan Lewirato, Kota Bima, Selasa (13/12/2023). Berikut informasi lengkap soal Pendaftaran KPPS Kota Bima yang telah dibuka. Dibutuhkan 2.828 orang dan mendapatkan gaji Ketua KPPS sebesar Rp1.200.00 dan anggota KPPS sebesar Rp1.100.000. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 41 kelurahan.

Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024 ini dimulai pada tanggal 11 Desember 2023 lalu dengan 8 tahapan.

Pendaftaran mulai dari tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS yang berlangsung selama lima hari, dimulai dari tanggal 11 sampai dengan tanggal 15 Desember 2023.

Tahapan penerimaan pendaftaran berlangsung selama 10 hari dimulai pada tanggal 11 sampai dengan 20 Desember 2023.

Tahapan penelitian administrasi berlangsung selama 12 hari, dimulai dari tanggal 11 sampai dengan 22 Desember 2023.

Baca juga: KPPS Pemilu 2024 Berjumlah 5,7 Juta Orang: Gaji Rp1,1 Juta Sebulan, Cek Cara Daftarnya!

Hasil penelitian administrasi akan diumumkan selama 3 hari, dimulai dari tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Desember 2023.

Tahapan selanjutnya adalah masa pemberian tanggapan dan masukkan dari masyarakat terhadap calon anggota KPPS yang berlangsung selama 6 hari. Dimulai pada tanggal 23 sampai dengan tanggal 28 Desember 2023.

Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 29 dan 30 Desember 2023. Untuk tahapan penetapan anggota KPPS terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2024 dan pelantikannya akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2024.

"Untuk tahapan pembentukan KPPS ini, dapat dilihat pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023," kata ketua KPU Kota Bima, Mursalim, Rabu (13/12/2023).

Mursalin menjelaskan, petugas KKPS merupakan penyelenggara Pemilu yang akan bertugas pada hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Jumlah TPS di Kota Bima ada 404 TPS dan jumlah KPPS yang dibutuhkan sebanyak tujuh orang dalam satu TPS.

"Sehingga jumlah keseluruhan KPPS yang dibutuhkan oleh KPU Kota Bima untuk Pemilu 2024 sebanyak 2.828 orang," katanya.

Mursalim melanjutkan, sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan juga Keputusan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, ada sejumlah syarat untuk menjadi petugas KPPS.

Baca juga: KPU Kota Mataram Usulkan Jamsos Ketenagakerjaan bagi KPPS

Rincian syarat lengkapnya sebagai berikut:

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved