Pantarlih Kabupaten Lombok Timur Berpeluang Menjadi KPPS Pemilu 2024

Junaidi berpesan agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengawal perubahan data.

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua KPU Lombok Timur Dr M Junaidi (kelima dari kiri) memberikan sambutan saat rapat pleno Pantarlih Desa Rempung, Jumat (31/1/2023). 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lombok Timur Dr. H M. Junaidi mengatakan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berpeluang menjadi Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.

Baca juga: Sebagian Warga Penatoi Kota Bima Tolak Dicoklit, Bawaslu: Salah Penyampaian Pantarlih

Hal ini disampaikan Junaidi pada Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (31/3/2023).

Ketua KPU Lombok Timur ini mengatakan kebutuhan anggota KPPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang sebanyak tujuh orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Jika tidak ada masalah maka Pantarlih ini akan diangkat sebagai anggota KPPS," ucapnya.

Lebih lanjut Junaidi berpesan agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk mengawal perubahan data.

PPS perlu mengawal data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih baru yang bisa bertambah sewaktu-waktu.

"Pemilih TMS dan baru ini terus bergerak itu perlu dijaga," imbuhnya.

Junaidi menambahkan tahapan setelah Rapat Pleno ini akan dilanjutkan dengan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan dikirim oleh KPU kepada setiap PPS untuk di informasikan selama 14 hari.

Adapun tahapan terakhir adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Mengenal jadwal rapat pleno di tingkat kecamatan, ketua KPU Lombok Timur mengatakan harus dilaksanakan paling telat 2 April 2023.

Senada dengan ketua KPU Lombok Timur, ketua PPS Desa Rempung Akhmad Marzoan menjelaskan setelah rapat pleno di tingkat desa/kelurahan akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan.

"Kami akan lanjut ke tahap pleno di kecamatan, setelah dari kecamatan lanjut ke kabupaten,"kata Marzoan.

Mazoan juga mengatakan setelah sampai di tingkat kabupaten dan diperbaiki, maka data tersebut akan dikembalikan ke masing-masing PPS.

Rapat pleno di Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela yang berlangsung mulai pukul 14.00 WITA di aula Kantor Desa Rempung tersebut dirangkaikan dengan pembayaran honor Pantarlih bulan pertama.

Untuk honor bulan kedua akan dibayar sebelum habis masa kerja Pantarlih pada 12 April 2023. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved