Pemilu 2024
Mensos Risma Sebut Pendamping PKH Boleh Berpolitik di Pemilu 2024, Asal Jangan Kampanye
Risma tidak melarang para petugas PKH berpolitik, asalkan konteksnya hanya untuk dirinya saja
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini menyebutkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) boleh berpolitik pada Pemilu 2024.
Meski demikian dia memberikan catatan tentang netralitas pendamping PKH.
"Kalau mereka ya mereka pribadi ya, ya boleh lah (Berpolitik) kalau pribadi," tegasnya saat kunjungan di Lombok Timur, Kamis (7/12/2023).
Risma tidak melarang para petugas PKH berpolitik, asalkan konteksnya hanya untuk dirinya saja.
Baca juga: Risma Sujud di Kaki Guru SLB saat Ditagih Janji Hibah Lahan
"Aku kalau aku misalkan aku mengaruhi suamiku masa nggak boleh, istrinya TNI aja boleh," lanjutnya.
Dia yakin petugas PKH bisa bersikap netral dan profesional saat menunaikan tugas.
"Kalau sekarang pendamping saya semuanya saya yakin mereka profesional," ucap Tri Rismaharani
Koordinator Kabupaten PKH Lombok Timur LB Saroni menegaskan pihaknya netral pada Pemilu 2024.
"Kalau sekarang itu kita sesuai aturan tidak boleh terlibat di politik, secara aturan ndak boleh itu sudah jelas, kalau pun pribadinya itu pilihan sendiri, kalau menyuruh orang yang nggak boleh," tegasnya.
Baca juga: Mensos RI Tri Rismaharini Tinjau Pembangunan Rumah Layak Anak Pertama di Lombok Timur
Pernyataan Risma menurutnya bentuk dari penegasan bahwa pendamping PKH juga sebagai warga negara yang berhak memilih.
Namun di sisi lain, pendamping PKH sebagai pelayan publik tidak boleh kampanye apalagi mengajak penerima manfaat untuk memilih calon tertentu.
Pihaknya selalu berkordinasi dengan Bawaslu agar netralitas pendamping PKH terjamin.
Apabila ada indikasi pendamping PKH terlibat politik praktis, maka dia siap memberi sanksi.
"Kita dengar info dulu, ndak mungkin saya cari satu per satu, kalau ada info seputar itu kita tindaklanjuti kita panggil.
"Tentunya kita cari buktinya dulu, kalau jelas buktinya baru kita tindak berikan SP (Surat Peringatan 1, 2, hingga 3, kalau SP 3 langsung kita berhentikan," tutupnya.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.