Berita Bima
Sat Pol PP Kota Bima Razia Peredaran Rokok Ilegal
Tim menemukan 49 bungkus rokok ilegal berbagi merk dalam operasi gabungan di Kota Bima
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bima bersama tim gabungan bea cukai, Diskoperindag, TNI, Polri dan usur menggelar operasi gabungan peredaran rokok ilegal.
Tim menyasar pedagang di dua kecamatan mulai dari Raba dan Rasanae Timur.
Plt. Kasat Pol PP Kota Bima Abdurrahman mengatakan tim menemukan 49 bungkus rokok ilegal berbagi merk.
Puluhan bungkus rokok ini pun sudah diamankan bea cukai.
Saat turun melakukan sosialisasi mengenai bea cukai dan larangan penjualan rokok ilegal.
Baca juga: APHT Lombok Timur Akhirnya Beroperasi: Sempat Terkendala Izin, Kini Sudah Bisa Produksi Rokok
"Kami terus menekan peredaran rokok ilegal," terang Abdurrahman kepada TribunLombok.com, Kamis (7/12/2023).
Opgab peredaran rokok ilegal di Kota Bima akan terus dilakukan.
Namun masih menunggu proses administrasi dan koordinasi pihak-pihak terkait.
"Kalau Opgab di Kota Bima tinggal dua kali," akunya.
Abdurrahman mengimbau pemilik kios dan toko untuk tidak menjual rokok ilegal.
Sebab hal ini menyalahi peraturan perundangan-undangan.
(*)
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Rektor Universitas Muhammadiyah Bima Ingin Jadi Mitra Strategis Media Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.