Berita Bima

Sat Pol PP Kota Bima Razia Peredaran Rokok Ilegal

Tim menemukan 49 bungkus rokok ilegal berbagi merk dalam operasi gabungan di Kota Bima

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Sat Pol PP Kota Bima
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bima bersama tim gabungan bea cukai, Diskoperindag, TNI, Polri dan unsur menggelar operasi gabungan peredaran rokok ilegal Kamis (7/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Bima bersama tim gabungan bea cukai, Diskoperindag, TNI, Polri dan usur menggelar operasi gabungan peredaran rokok ilegal.

Tim menyasar pedagang di dua kecamatan mulai dari Raba dan Rasanae Timur.

Plt. Kasat Pol PP Kota Bima Abdurrahman mengatakan tim menemukan 49 bungkus rokok ilegal berbagi merk.

Puluhan bungkus rokok ini pun sudah diamankan bea cukai.

Saat turun melakukan sosialisasi mengenai bea cukai dan larangan penjualan rokok ilegal.

Baca juga: APHT Lombok Timur Akhirnya Beroperasi: Sempat Terkendala Izin, Kini Sudah Bisa Produksi Rokok

"Kami terus menekan peredaran rokok ilegal," terang Abdurrahman kepada TribunLombok.com, Kamis (7/12/2023).

Opgab peredaran rokok ilegal di Kota Bima akan terus dilakukan.

Namun masih menunggu proses administrasi dan koordinasi pihak-pihak terkait.

"Kalau Opgab di Kota Bima tinggal dua kali," akunya.

Abdurrahman mengimbau pemilik kios dan toko untuk tidak menjual rokok ilegal.

Sebab hal ini menyalahi peraturan perundangan-undangan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved