Pesan Kakanwil Kemenkumham NTB kepada Notaris Pengganti: Jaga Kode Etik dan Amanah

1 orang notaris pengganti dilantik dan diambil sumpahnya Kamis (07/12/2023) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham NTB

Dok. Kemenkumham NTB
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan melantik notaris pengganti Kamis (07/12/2023) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham NTB. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menekankan kepada notaris pengganti untuk jaga kode etik dan amanah.

1 orang notaris pengganti dilantik dan diambil sumpahnya Kamis (07/12/2023) di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham NTB.

Pengambilan sumpah disaksikan langsung Rohaniawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Ignatius M. Silalahi beserta jajaran dan saksi lainnya.

Disampaikan Parlindungan, pengambilan sumpah dan pelantikan Notaris merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.

Hal ini sangat penting dan wajib bagi Notaris Pengganti sebelum menjalankan jabatannya.

"Keberadaan Notaris Pengganti sangat penting dalam rangka mengisi kekosongan pejabat Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, agar tetap menjamin kepastian hukum bagi masyarakat", imbuh Parlindungan.

Sebagaimana diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sesuai dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly serta peraturan pemerintah yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved