Berita Lombok Tengah
Resmi! UMK Lombok Tengah 2024 Naik 3,36 Persen Jadi Rp2,45 Juta
UMK Lombok Tengah 2024 telah ditetapkan yaitu Rp 2.450.000 atau naik sekitar Rp 84 ribu
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah memastikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 naik sekitar 3,36 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Suhartono kepada Tribun Lombok di Praya Rabu, (29/11/2023).
"Dengan kenaikan tersebut maka UMK Lombok Tengah 2024 telah ditetapkan yaitu Rp 2.450.000 atau naik sekitar Rp 84 ribu. Sementara UMK 2023 yaitu Rp 2.367.000," jelas Suhartono.
Penetapan angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Dewan Pengupahan menggunakan formulasi jumlah pertumbuhan ekonomi, inflasi dan serapan tenaga kerja.
Baca juga: Dewan Pengupahan Kota Mataram Putuskan UMK Mataram Naik Sebesar 3,35 Persen
Hasil rapat penetapan angka UMK tersebut akan diserahkan oleh Disnaker kepada bupati Lombok Tengah untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Provinsi yang akan menetapkan UMK yang sudah kita ajukan," kata Suhartono.
Suhartono berharap dengan kenaikan UMK tersebut, perusahaan berkomitmen membayarkan besaran upah kepada karyawan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
"Jangan sampai sudah ditetapkan, tidak dijalankan," kata Suhartono.
Ia berharap dengan adanya kenaikan UMK tersebut bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan para karyawan di Lombok Tengah.
Baca juga: UMK 2024 Kota Bima Naik, Besarannya Diumumkan Pekan Ini
Selama ini ada hal yang baru dalam penetapan UMK sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru bahwa UMK ini dikecualikan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Artinya pelaku UMKM tidak diwajibkan untuk pembayaran gaji sesuai UMK dan yang dinyatakan UMKM omzet nya juga bisa sampai Rp 5 miliar.
“Dalam Undang- Undang Cipta Kerja bahwa omset Rp5 miliar masih dikatakan UMKM dan termasuk juga salah satu item yang bisa dikatakan UMKM adalah pengerjaan produk masih bersifat tradisional," pungkasnya.
Kenaikan UMP dan UMK tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2024 tentang Pengupahan.
(*)
4 Desa di Lombok Tengah jadi Contoh Pencegahan Perkawinan Anak: Punya Perdes & Program Pemberdayaan |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Bayi di Bawah Pohon Singkong di Praya, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Rekan Investor Mengaku Telah Mengembalikan Sertifikat ke Pemilik Tanah Bukit Mandalika |
![]() |
---|
Ribuan Masyarakat Padati Tabligh Akbar Ustadz Das'ad Latif di Polres Lombok Tengah |
![]() |
---|
Dai Kondang Ustad Das'ad Latif Isi Ceramah di Polres Lombok Tengah Malam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.