Berita Lombok Tengah

Resmi! UMK Lombok Tengah 2024 Naik 3,36 Persen Jadi Rp2,45 Juta

UMK Lombok Tengah 2024 telah ditetapkan yaitu Rp 2.450.000 atau naik sekitar Rp 84 ribu

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunTimur.com
Ilustrasi gaji pekerja. UMK Lombok Tengah 2024 telah ditetapkan yaitu Rp 2.450.000 atau naik sekitar Rp 84 ribu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah memastikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 naik sekitar 3,36 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Suhartono kepada Tribun Lombok di Praya Rabu, (29/11/2023).

"Dengan kenaikan tersebut maka UMK Lombok Tengah 2024 telah ditetapkan yaitu Rp 2.450.000 atau naik sekitar Rp 84 ribu. Sementara UMK 2023 yaitu Rp 2.367.000," jelas Suhartono.

Penetapan angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan Dewan Pengupahan menggunakan formulasi jumlah pertumbuhan ekonomi, inflasi dan serapan tenaga kerja.

Baca juga: Dewan Pengupahan Kota Mataram Putuskan UMK Mataram Naik Sebesar 3,35 Persen

Hasil rapat penetapan angka UMK tersebut akan diserahkan oleh Disnaker kepada bupati Lombok Tengah untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Provinsi yang akan menetapkan UMK yang sudah kita ajukan," kata Suhartono.

Suhartono berharap dengan kenaikan UMK tersebut, perusahaan berkomitmen membayarkan besaran upah kepada karyawan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

"Jangan sampai sudah ditetapkan, tidak dijalankan," kata Suhartono.

Ia berharap dengan adanya kenaikan UMK tersebut bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan para karyawan di Lombok Tengah.

Baca juga: UMK 2024 Kota Bima Naik, Besarannya Diumumkan Pekan Ini

Selama ini ada hal yang baru dalam penetapan UMK sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru bahwa UMK ini dikecualikan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Artinya pelaku UMKM tidak diwajibkan untuk pembayaran gaji sesuai UMK dan yang dinyatakan UMKM omzet nya juga bisa sampai Rp 5 miliar.

“Dalam Undang- Undang Cipta Kerja bahwa omset Rp5 miliar masih dikatakan UMKM dan termasuk juga salah satu item yang bisa dikatakan UMKM adalah pengerjaan produk masih bersifat tradisional," pungkasnya.

Kenaikan UMP dan UMK tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2024 tentang Pengupahan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved