Pemilu 2024

APK dan APS Caleg di Lombok Timur Merebak Sampai ke Tingkat Desa, Kades Diminta Netral

Alasannya potensi gesekan di tingkat desa rawan antarpendukung peserta Pemilu 2024

Dok.Istimewa
Ilustrasi. Baliho calon anggota DPRD dan DPR RI yang dirusak OTK, di Desa Nangawera, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Kamis (27/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023.

Mendekati masa kampanye itu, peredaran Alat Praga Kampanye (APK) atau Alat Praga Sosialisasi (APS) di tingkat desa di Lombok Timur menjadi perhatian.

Alasannya, potensi gesekan di tingkat desa rawan antarpendukung pasangan calon.

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman saat ditemui TribunLombok.com, Jumat (24/11/2023).

"Memang kita akui, gesekan politik di tingkatdesa saat ini masih tinggi di Lombok Timur, maka dari ini kita minta juga bagi Kepala Desa (Kades) setempat untuk bersikap netral," ucapnya.

Tugas Kades itu sebagai pemerintah baik itu dari golongan ASN, perangkat desa, BPD harus menunjukkan sikapnya untuk tidak condrong ke politik praktis.

Salmun menilai sejumlah Kades di Lombok Timur yang tidak mengerti arti dari netralitas.

Dia sempat menemukan Kades yang terang-terangan mendukung para politisi baik itu di tingkat pemilihan legislatif (Pileg), Pilkada, maupun Pilpres.

Padahal, kata dia, jika mengacu pada aturan serta surat edaran (SE) Gubernur NTB, para Kades ataupun perangkat desa diimbau tetap menjaga netralitasnya.

"Lagi-lagi saya ingatkan kepala Kades ataupun prangkat desa ini, akaan ada sanksi
nya jika nanti mereka ditau tidak netral ini," tegasnya.

Untuk menjamin netralitas perangkat desa, masyarakat diminta berperan aktif sebagai pengawas yang memberikan kontrol sosial.

"Kan sekarang kontrol sosial itu lebih bagus daripada kontrol oleh pemerintah, saya pikir in sya allah dengan keaktifan masyarakat ini kalau ada ditemukan Kades atau perangkat desa ini berpolitik praktis videokan, foto, dan laporkan dia," tuturnya.

Salmun menyebut, penataan APK dan APS itu juga harus dikondisikan.

"Tentu kita harapkan juga untuk caleg partai politik seperti itu yang ada timnya ya untuk tidak di sembarang tempat untuk memasang alat peraga kampanye,"

"Jelas sekali ada tempat yang tidak boleh seperti misalnya sarana pendidikan, rumah sakit, termasuk pesantren itu tidak boleh,"

"Itulah kita imbau kepada seluruh masyarakat seluruh kelompok mari kita jaga kondisipitas wilayah cara kita menjaga itu ikuti aturan," tutupnya.

Pengawas Pemilu Diminta Turun Tangan

Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, H. M Juaini taofik menyebut Peerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur juga tidak punya wewenang untuk menegur.

"Memang di PKPU dijelaskan penetapan alat praga kampanye itu diatur setelah berkoordinasi dengan Pemda. Akan tetapi bukan kewenangan Pemda tetap kewenangan KPU, kata kata koordinasi itu mengajak kami dari unsur pemda di mana tempat kita memasang titik APK atau APS," sebutnya.

Juaini menegaskan, pemasangan APS dan APK harus sesuai dengan regulasi.

"Maka yang pasti itu APK atau APS ini kita juga dorong supaya menghindari tempat seperti di depan kantor pemerintah, keamanan, biar terlihat netral, dan alhamdulillah itu sudah diterapkan sampai 3 kali pertemuan," jelasnya.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengundang semua peserta Pemilu, KPU, Bawaslu, bersama camat, dan Kades untuk lebih mensosialisasikan tentang APK dan APS itu.

"Karena disepakati oleh KPU mari kita dukung bersama kalau ada poin yang meragukan nanti KPU yang menjelaskannya," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved