RSUD Provinsi NTB

RSUD Provinsi NTB Sosialisasi 2 Peraturan Gubernur yang Baru, Wirawan Ingatkan Kualitas Pelayanan

Pertama, Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2023 tentang Manajamen Kepegawaian Badan Layanan Umum RSUD Provinsi NTB.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Asisten 3 Setda NTB, H Wirawan Ahmad (kelima dari kiri) foto bersama tim manajemen RSUD Provinsi NTB seusai sosialisasi dua Peraturan Gubernur yang baru. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan sosialisasi dua Peraturan Gubernur NTB yang baru.

Pertama, Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2023 tentang Manajamen Kepegawaian Badan Layanan Umum RSUD Provinsi NTB.

Baca juga: RSUD Provinsi NTB Luncurkan Aplikasi Hallo RSUDP NTB untuk Memudahkan Layanan Pengaduan

Kedua, Peraturan Gubernur Nomor 83 tahun 2023 tentang tata kelola RSUD Provinsi NTB.

Pada kesempatan tersebut, Asisten 3 Setda NTB H Wirawan Ahmad, mengapresiasi pelayanan dan inovasi yang dilakukan oleh RSUD Provinsi NTB selama ini.

Dalam arahannya, Asisten 3 Bidang Administrasi dan Umum itu mengatakan, ada empat hal yang harus diperhatikan RSUD Provinsi NTB dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Pertama hardware, kedua humanware, ketiga software dan kesempatan jaringan," kata Wirawan, Rabu (22/11/2023).

Dari sisi hardware,a diakui saat ini RSUD Provinsi NTB, sudah memiliki fasilitas yang jauh lebih lengkap dari sebelumnya. Gedung yang semakin luas, peralatan medis yang mumpuni.

Wirawan mengatakan, dari sisi humanware yakni tenaga medis yang dimiliki RSUD Provinsi NTB semakin representatif setiap waktu. Kualitas dan jenis pelayanan terus bertambah.

"Bisa operasi jantung, center pelayanan kita semakin memperkuat rumah sakit kita menjadi tipe A," kata Wirawan.

Khusus untuk tenaga medis, Wirawan mengingatkan untuk tetap menjaga keramahan terhadap pasien, meningkatkan kecerdasaannya, tidak lupa juga sikap religius terus ditingkatkan sebagai pelayanan masyarakat.

Selain tenaga medis dan infrastruktur, Wirawan juga mengatakan keterbukaan informasi publik harus tetap diperhatikan.

Keterbukaan informasi itu masyarakat bisa mengetahui standar pelayanan publik yang diberikan oleh RSUD Provinsi NTB.

"Saya bangga rumah sakit kita selalu berada di tiga besar sebagai institusi yang melaksanakan keterbukaan informasi dengan sangat baik," demikian Wirawan. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved